Halmahera Selatan
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon
"Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan 'diinjak' oleh perusahaan besar, "kata Bambang Joisangadji, kuasa hukum
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Salah satu mantan karyawan PT WP, Sardi Alham (kopia putih) bersama kuasa hukumnya Bambang Joisangadji ketika membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025)
Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemkab Halmahera Selatan.
Tak lupa ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.
"Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan mana pun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak kalau kita berani melawan, "imbuhnya. (*)
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
| Pemprov Malut Siapkan Sanksi dan Denda untuk Tambang Galian C Ilegal di Halsel |
|
|---|
| Menang Praperadilan, Polres Halmahera Selatan Buktikan Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel |
|
|---|
| Jabat Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Iptu Wahyu Dorong Profesionalisme Penyidik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Mantan-karyawan-PT-Wanatiara-Persada-di-Halmahera-Selatan-menang-gugatan.jpg)