Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Penasehat Hukum 11 Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Keberatan Sidang Dilakukan Virtual

"Sidang seharusnya terbuka untuk umum termasuk bagi seluruh penasihat hukum mereka, "pinta Maharani Carolina

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternat.com/Faisal Amin
HUKUM: Penasehat Hukum 11 warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur Maharani Carolina (kiri) saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di depan Rutan Kelas II B Soasio Tidore, Maluku Utara, Rabu (6/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - 11 warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara di sidang pada Rabu (6/8/2025).

Sidang perdana pembacaan dakwaan ini para penasihat hukum (PH) dan keluarga terdakwa dibuat bingung.

Saat tiba di poengadilan, para PH diminta menuju Rumah Tahanan (Rutan) Soasio karena digelar virtual.

Setiba di Tutan, tidak semua PH bisa masuk. Keluarga terdakwa pun tidak bisa melihat jalannya sidang karena terbentur aturan standar operasional prosedur (SOP) di sana.

Baca juga: Pantau Prakiraan Cuaca di Kota Ternate Besok Kamis 7 Agustus 2025

"Saat di pengadilan, hakimnya ternyata di Halmahera Timur untuk sidang lokasi."

HUKUM: Penasehat Hukum Terdakwa Maharani Carolina (kanan) saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di depan Rutan Kelas II B Soasio Tidore, Maluku Utara, Rabu (6/8/2025)
HUKUM: Penasehat Hukum Terdakwa Maharani Carolina (kanan) saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di depan Rutan Kelas II B Soasio Tidore, Maluku Utara, Rabu (6/8/2025) (Tribunternat.com/Faisal Amin)

"Ini masih dinegosiasikan, apakah sidang ditunda atau dipindahkan."

"Hari ini agenda dakwaan, kami sempat minta skorsing karena baru mendaftarkan kuasa, dan itu PP sudah beres, "ujar PH, Maharani Carolina.

Pihak Rutan juga menyampaikan keberatan karena SOP membatasi jumlah pengunjung yang masuk.

Sementara itu PH menegaskan, sidang seharusnya terbuka untuk umum, termasuk bagi seluruh penasihat hukum terdakwa.

"Kami keberatan, ini sidang terbuka untuk umum, jadi akses publik seharusnya tidak dibatasi."

Baca juga: Kukuhkan 100 Peserta PPSL, Bupati Halmahera Selatan Dorong Usaha Industri Pertanian

"Kami mempertanyakan kenapa PN tidak mau sidang di ruang sidang saja, apa yang sebenarnya ditakutkan?, "tegasnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini juga diwarnai aksi protes dari pihak keluarga, yang datang untuk menyaksikan jalanya persidangan.

Namun tidak bisa masuk kedalam rutan yang dijadikan sebagai tempat berlangsungnya sidang virtual. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved