Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Respons Pemangkasan DBH Halmahera Selatan, Rustam: Pempus Terkesan Diskriminasi

Pempus, menurut Rustam, terkesan diskriminasi. Di mana konsep disentralisasi telah menjadi Piramida terbalik setelah KB-DBH dipangkas

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok: Humas DPRD Halmahera Selatan
TANGGAPAN: Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Rustam Ode Nuru, Kamis (26/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Langkah pemerintah pusat (Pempus) melakukan pemangkasan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) Halmahera Selatan, Maluku Utara memantik reaksi berbagai pihak.

Bagaimana tidak, jumlah KB-DBH yang dipangkas nilainya tidak kecil yakni sebesar Rp 109 miliar.

Anggaran ratusan miliar tersebut sebelumnya sudah dirancang masuk dalam APBD-P 2025.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru mengakatan Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor : 44/KM.7/2024 dan KMK Nomor : 29/MK/PK/2025, menyebutkan bahwa sisa KB-DBH yang belum disalurkan agar tidak dianggarkan sebagai penerimaan dalam APBD.

Baca juga: Diklat Paskibraka Ternate 2025 dan Pelantikan Duta Pancasila Dimulai

"Untuk Halmahera Selatan sendiri, KB-DBH yang belum di salurkan berjumlah Rp 109 miliar."

"Artinya Rp 109 miliar ini tidak bisa dianggarkan dalam penerimaan APBD 2025 berdasarkan KMK tersebut, "ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Pempus, menurut Rustam, terkesan diskriminasi. Di mana konsep disentralisasi telah menjadi Piramida terbalik setelah KB-DBH dipangkas.

"Pemerintah menarik pajak terhadap rakyat, pelaku usaha, industri dan lain-lain. Mestinya hasil penarikan pajak itu dikembalikan ke daerah berdasarkan ketentuan perundangan, namun yang terjadi malah di pangkas. Jadi Pempus terkesan diskriminasi, "kesalnya.

Fraksi Golkar, lanjut Rustam, sudah menyampaikan ke pimpinan DPRD agar segera mengkonsultasikan hal ini ke Kemendagri dan Kemenkeu.

Di samping itu, pihaknya mempelajari sumber DBH mana yang di pangkas. Rustam juga mengatakan jika sumber pemangkasan ada pada DBH minerba maka sangat keterlaluan.

"DBH minerba adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ini harus di kembalikan ke daerah berdasarkan ketentuan perundangan. DBH dan royalti ada bentuk kompensasi fiskal atas eksploitasi sumber daya alam, "tegasnya.

Rustam mengaku belum tahu persis KB-DBH mana yang dipangkas oleh Pempus. Pasalnya DBH pajak, Kehutanan dan DBH SDA merupakan rincian dana transfer umum tahun anggaran 2025.

"Semua DBH di atas masuk dalam pengelompokan dana transfer umum. Jadi saya belum tahu persis KB-DBH mana yang dipangkas, "sesalnya.

Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan ketika dikonfirmasi Tribunternate.com melalui pesan WahtasApp terkat jenis DBH yang dipangkas belum merespons.

Sementara berdasarkan data, rincian dana transfer umum Halmahera Selatan tahun anggaran 2025 terdiri sebagai berikut:

DBH PajakĀ 
1. PPH; Rp35.069.221
2. PBB; Rp69.348.285
3. Cukai Hasil Hembakau (CHT); Rp0

Total Rp104.417.586 (Rp104 miliar lebih).

Kehutanan
1. IIUPH/PSDH ; Rp478.869
2. Dana reboisasi (DR); Rp0

Baca juga: Daftar Lengkap Anggota dan Pelatih Paskibraka Ternate 2025

DBH SDA
1. Migas ; Rp0
2. Minerba ; Rp347.225.535
3. Perikanan ; Rp9.017.634
4. Panas bumi ; Rp0
5. DBH Kelapa Sawit ; Rp2.057.334. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved