Minggu, 31 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Daftar Aturan Baru untuk ASN Pemprov Maluku Utara: Berlaku September 2025

Peraturan baru ini ditujukan bagi ASN yang ingin mengajukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Tayang:
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PERATURAN - Foto pegawai Pemprov Maluku Utara, Senin (14/7/2025). Berikut daftar peraturan baru untuk seluruh ASN Pemprov Maluku Utara yang akan mulai berlaku pada September 2025. 

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam waktu dekat akan melakukan pelantikan dan perombakan pejabat eselon III dan IV.

Langkah ini dilakukan setelah keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sejak pekan lalu.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, perombakan tersebut akan menyasar sejumlah OPD, di antaranya:

1. Dinas Pertambangan

2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag)

3. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

4. BKD

5. Dinas PUPR

6. BPSDM

7. BPKAD

Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian membenarkan rencana perombakan tersebut saat ditemui di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (11/8/2025).

"Izin dari Kemendagri sudah disampaikan sejak Kamis pekan lalu, dan saat ini kita masih menunggu proses finalisasi, "ujarnya.

Sementara untuk jabatan eselon II, Zulkifli menegaskan masih dalam tahap administrasi dan mencakup OPD secara acak.

"Ini kan eselon III dan IV. Untuk eselon II masih dalam proses administrasi, dan cakupan OPD-OPD pun random, "katanya.

Jika seluruh perizinan rampung, pelantikan eselon III dan IV diperkirakan akan digelar Kamis atau Jumat mendatang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved