Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Periode Januari-Agustus 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 50 Laporan Kekerasan Seksual

26 dari 50 kasus telah dilakukan diproses tahap 2 ke Kejaksaan dan sebagian lainnya diselesaikan melalui Restorasi Justice atau RJ

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi kekerasan terhadap anak. 26 dari 50 kasus telah dilakukan diproses tahap 2 ke Kejaksaan dan sebagian lainnya diselesaikan melalui Restorasi Justice atau RJ 

Sembari meminta pihak media di Pulau Taliabu dapat mengupdate perkara pencabulan.

Terutama kasus yang telah divonis sehingga bisa menjadi jerahan bagi para pelaku kejahatan ke depannya.

Lakukan Ini

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan terhadap perempuan atau anak, maka:

1.  Prioritas utama adalah memastikan korban berada di tempat yang aman dan jauh dari pelaku.

Jika kekerasan terjadi di dalam rumah, coba cari tempat perlindungan sementara, seperti rumah kerabat yang dipercaya atau lembaga khusus.

2. Kekerasan, baik fisik maupun seksual, sering kali menimbulkan luka yang tidak terlihat.

Sangat penting untuk mendapatkan penanganan medis segera untuk mengobati luka fisik dan mencegah penyakit, serta untuk mendokumentasikan bukti.

Baca juga: Siti Naimah, Siswi MAN 1 Taliabu Juara I Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi Maluku Utara 

Rumah sakit atau puskesmas terdekat bisa menjadi tujuan pertama untuk mendapatkan penanganan medis.

3. Anda bisa melaporkan kasus ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi terdekat. 

Jika Anda atau orang yang Anda kenal sedang menghadapi situasi ini, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda tidak sendirian. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved