Periode Januari-Agustus 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 50 Laporan Kekerasan Seksual
26 dari 50 kasus telah dilakukan diproses tahap 2 ke Kejaksaan dan sebagian lainnya diselesaikan melalui Restorasi Justice atau RJ
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Sembari meminta pihak media di Pulau Taliabu dapat mengupdate perkara pencabulan.
Terutama kasus yang telah divonis sehingga bisa menjadi jerahan bagi para pelaku kejahatan ke depannya.
Lakukan Ini
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan terhadap perempuan atau anak, maka:
1. Prioritas utama adalah memastikan korban berada di tempat yang aman dan jauh dari pelaku.
Jika kekerasan terjadi di dalam rumah, coba cari tempat perlindungan sementara, seperti rumah kerabat yang dipercaya atau lembaga khusus.
2. Kekerasan, baik fisik maupun seksual, sering kali menimbulkan luka yang tidak terlihat.
Sangat penting untuk mendapatkan penanganan medis segera untuk mengobati luka fisik dan mencegah penyakit, serta untuk mendokumentasikan bukti.
Baca juga: Siti Naimah, Siswi MAN 1 Taliabu Juara I Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi Maluku Utara
Rumah sakit atau puskesmas terdekat bisa menjadi tujuan pertama untuk mendapatkan penanganan medis.
3. Anda bisa melaporkan kasus ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi terdekat.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal sedang menghadapi situasi ini, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda tidak sendirian. (*)
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Muliana Korban Investasi Bodong di Taliabu Dapat Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
DPRD dan Dishub Taliabu Dorong Alih Status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping |
![]() |
---|
Polemik 17 Calon Jemaah Umrah Halmahera Timur 'Batal' Berangkat, Begini Penjelasan Travel Agent |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.