Pegawai KPK yang Lolos TWK Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021, Febri Diansyah: Apa yang Ingin Dipaksakan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tengah diguncang oleh polemik seleksi kepegawaiannya.

Diketahui, 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu bagian dari proses alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diberhentikan alias dipecat karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan, pada Selasa (25/5/2021).

Kemudian, 24 lainnya dinilai masih layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Sementara, 1.274 pegawai KPK yang lolos TWK rencananya akan dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Selain Nomor Telepon Novel Baswedan dan Sujanarko, Akun WhatsApp Febri Diansyah juga Diduga Diretas

Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Febri Diansyah Ceritakan Sulitnya Masuk KPK, Kini Heran Pegawai Senior Justru Terancam Dipecat

Febri Diansyah, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK ini masih terus disorot oleh aktivis anti-korupsi, Febri Diansyah.

Melalui sebuah cuitan yang diunggah di akun Twitter @FebriDiansyah pada Minggu (30/5/2021), Febri Diansyah mempertanyakan urgensi pelantikan pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN pada awal bulan besok.

Ia bertanya-tanya, apa yang ingin dipaksakan dari pelantikan tersebut.

Padahal, polemik tes wawasan kebangsaan yang dinilai sebagai upaya penyingkiran 75 pegawai KPK belum selesai.

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK tersebut juga mengingatkan bahwa jangka waktu maksimal pegawai KPK menjadi ASN adalah dua tahun sejak UU No.19 Tahun 2019 berlaku, yakni hingga 17 Oktober 2021.

"Apa yg ingin dipaksakan dari pelantikan Pegawai KPK pada 1 Juni 2021 nanti? Sementara polemik tes wawasan kebangsaan dan penyingkiran #75PegawaiKPK blm selesai."

"UU No.19 Tahun 2019 mengatur jangka waktu maksimal Peg KPK jadi ASN 2 th sejak UU berlaku. jatuh pd 17 Okt 2021." tulis Febri Diansyah.

Baca juga: Pasha Ungu Disebut Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Sempat Bela Anies Baswedan yang Dikritik Giring

Baca juga: ILUNI UI: Jika Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Menurun

Baca juga: 24 Pegawai KPK Disebut Tak Bisa Dibina, Novel Baswedan: Seperti Dibuat Lebih Jelek daripada Koruptor

Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan Ditunda

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah pegawai KPK yang lolos TWK menyampaikan lima poin permintaan lewat surat terbuka yang dikirimkan 75 pegawai KPK dari Direktorat Penyelidikan kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pertama, mereka meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," tulis mereka dalam surat kepada pimpinan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Anang Hermansyah Bela Abdee Slank yang Disebut Jadi Komisaris PT Telkom karena Bagi-bagi Jabatan

Baca juga: Waketum MUI Minta Erick Thohir Lebih Rasional saat Tunjuk Seseorang Jabat Posisi di BUMN

Baca juga: Polemik TWK: Pengamat Nilai Harus Segera Dihentikan, Komnas HAM akan Dalami Keterangan Pegawai KPK

Kedua, meminta agar pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

Ketiga, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, mereka pun tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.

Keempat, mereka juga meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

"Kelima, kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan pimpinan selaku orang tua mereka di KPK, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1Juni 2021," tulis mereka dalam permintaannya.

Selain pegawai KPK, sejumlah aliansi masyarakat sipil, tokoh-tokoh agama, hingga pegiat antikorupsi juga menolak adanya pemberhentian pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.

Tidak Sekadar Membela yang Tak Lolos TWK

Salah satu pegawai KPK, Tri Artining Putri mengatakan, ratusan pegawai yang lulus TWK tidak sekadar membela 75 pegawai yang tak lulus.

"Teman-teman saya yang 1.274 tidak sedang membela kami si 75 pegawai, tetapi teman-teman sedang membela nilai-nilai yang selama ini sudah dibangun di KPK," kata Putri dalam diskusi bertajuk Mengurai Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (30/5/2021).

Nilai-nilai tersebut, dikatakan Putri, di antaranya yakni nilai-nilai integritas yang sudah tertanam dalam sistem di KPK, dikutip dari Tribunnews.com.

Putri juga mengatakan, 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes tahu betul bahwa proses TWK tidak benar.

"Ada praktik kesewenang-wenangan di sana, dan aku yakin 1.351 pegawai KPK yang ikut tes wawasan kebangsaan tahu betul bahwa tes wawasan kebangsaan prosesnya tidak benar," katanya.

"Sedang ada pihak-pihak yang mau menguasai KPK demi kepentingan tertentu, maka ini harus dihentikan," tambahnya.

Dirinya juga menjamin tak ada perbedaan integritas antara yang lolos TWK dengan yang tidak lolos.

"Tidak ada perbedaan bahwa siapa yang paling berintegritas, siapa yang paling berperan dalam pemberantasan korupsi, arena 1.351 pegawai KPK komitmennya masih sama dalam pemberantasan korupsi," pungkas Putri.

Sebelumnya, sebanyak 590 pegawai KPK yang lolos TWK mendukung Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos TWK.

Mereka meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda, sebagai buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK dan berakhir pada pemecatan.

"Pagi tadi 590 (pegawai lulus TWK)," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Minggu (30/5/2021).

Giri merinci, pegawai tersebut berasal dari berbagai divisi, seperti Direktorat Pengaduan Masyarakat, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi.

"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama: Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat PJKAKI, dan beberapa unit lain," ungkapnya.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Berita Terkini