57 Pegawai KPK yang Dipecat Beri Sinyal Bersedia Tanggapi Tawaran Kapolri: Asal di Dittipikor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diberhentikan per 30 September 2021 lalu.

Mereka mendapatkan tawaran untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kini, Novel Baswedan dkk mulai memberikan ’lampu hijau’ atas tawaran tersebut.

Mereka mengatakan, bersedia jika memang tawaran yang diberikan sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.

”Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap berkontribusi di lembaga manapun,” kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Hotman mengatakan, dia dan teman-temannya tidak ingin bergabung jika penempatan kerjanya tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Berarti, mereka semua cuma ingin bergabung dengan Polri jika ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

"Semua pada posisi 'kita ini bekerja di KPK dengan niatan pemberantasan korupsi dan jika diminta menjadi ASN di kepolisian, ya harus bisa berkontribusi nyata di bidang itu'," ujar Hotman.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Samosir Gugat Megawati Rp40 Miliar, Ini Alasannya, PDIP Bereaksi

Baca juga: Informasi Rahasia Ungkap Lusinan Intelijen CIA di Luar Negeri Dibunuh dalam Beberapa Tahun Terakhir

Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini menjelaskan hal tersebut merupakan kesatuan sikap dari 57 mantan pegawai KPK.

"Ya [siap berkontribusi di Polri] karena kan kemampuan dan keahlian kami hanya di situ," imbuhnya.

Meskipun begitu, Hotman menerangkan pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan mekanisme kita meminta sesuai ketentuan, itu sudah, posisi kita enggak menerima serta merta.. Sesuai ketentuan ditambah di bidang pemberantasan korupsi, itu sudah kita terima tidak serta merta. ada syaratnya," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya menunggu undangan dari Tim Polri untuk membahas perihal rekrutmen tersebut pada pertemuan selanjutnya.

"Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan Polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," kata Hotman.

Dalam pertemuan awal dengan Tim Polri pada Senin, 4 Oktober 2021, belum dibahas secara spesifik mengenai soal itu.

Pertemuan perdana itu hanya sebatas perkenalan dan membicarakan perihal alih status melalui asesmen TWK yang membuat puluhan pegawai disingkirkan dari KPK.

"Belum ada [undangan lagi]," ucap Hotman.

Baca juga: Soal Dugaan Bekingan Azis Syamsuddin: Novel Baswedan Sudah Tahu Sejak lama, KPK Angkat Bicara

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ditawari Jadi ASN Polri, PPI: Dapat Dipandang sebagai Solusi

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK akan Direkrut Polri, Pakar Hukum Sebut Para Pimpinan KPK Kalang Kabut

Gagasan Kapolri

Keinginan merekrut puluhan pegawai KPK menjadi ASN di Polri sebelumnya dilontarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, Listyo sudah menyurati Jokowi terkait permintaan tersebut. Jokowi, kata Listyo, sudah menyetujui.

Tujuan Listyo menarik puluhan mantan pegawai KPK itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor).

Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.

Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu rencananya akan ditugaskan mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (1/10).

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut pegiat anti korupsi saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pihak Mabes Polri juga sudah bertemu perwakilan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK itu pada Senin (4/10/2021) lalu.

Pertemuan itu membicarakan rencana rekrutmen.

"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Giri (Giri Suprapdiono) dan sebagainya di sana," kata Argo.

Argo mengeklaim perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi niat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Argo mengatakan pihaknya juga mendengarkan aspirasi dan berdiskusi terkait perekrutan. Dia mengatakan komunikasi terus berlanjut dan Polri bakal menggodok regulasi rekrutmen dengan melibatkan ahli-ahli independen.

"Tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah (memberi lampu hijau untuk direkrut ke Polri). Artinya sudah kita saling diskusi," jelasnya.(tribun network/ham/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lampu Hijau Novel Baswedan Dkk Tanggapi Tawaran Kapolri, Asal Ditempatkan di Dittipikor

Berita Terkini