Pemilu 2024

Kapolres Ternate Minta Tim Gakkumdu Bawaslu Bersikap Independen Pada Pemilu 2024

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Guna menyukseskan dan menjadikan Pemilu Kota Ternate yang berkualitas, Kapolres Ternate, AKPB Andik Purnomo Sigit kepada Gakkumdu Bawaslu Kota Ternate bersikap independen, Jumat (5/8/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolres Ternate, AKPB Andik Purnomo Sigit minta agar Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Ternate bersikap independen pada Pemilu 2024.

Ketegasan ini Ini disampaikan Kapolres Ternate, setelah adanya pertemuan bersama Bawaslu Kota Ternate, beberapa pekan kemarin.

"Jadi dalam pertemuan dengan ketua Bawaslu Ternate, kami menekankan integritas Tim Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, "katanya, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, Bawaslu Kota Ternate mulai melakukan pertemuan dengan sejumlah aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres dalam menghadapi tahun politik.

Baca juga: Sedang Lakukan Transaksi, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus Remaja Pengedar Ganja di Ternate

"Pertemuan Bawaslu dengan aparat penegak hukum di Kota Ternate tersebut, berkaitan dengan pembentukan sentra Gakkumdu Pemilu 2024, guna mengantisipasi sekaligus menindak berbagai pelanggaran pemilu, "ungkapnya.

Selain itu menurut Kapolres, Tim Gakkumdu juga harus memiliki skil atau kemampuan, serta harus independen dengan meninggalkan pendekatan suku dan lain sebagainya.

Karena panitia bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan, dan ketika panitia masih terikat dengan pendekatan keluarga maupun suku, serta kepentingan lain dalam satu penyelenggaraan maka panitia ini akan jadi tidak netral.

"Hal-hal macam ini yang membuat Tim Gakkumdu tidak punya taring, jika ketika dia profesiaonal dan netral maka saya yakin, akan bisa berjalan sebagaimana mestinya, "ujarnya.

Kapolres Ternate juga menyebut, keterlibatan dalam Tim Gakkumdu pada tahun politik, ada kurang lebih 7 orang yang tergabung dan jumlah ini juga sama dengan tim yang diutus oleh Kejaksan Negeri.

Sebab dengan pembentukan Gakkumdu, ini pihaknya minta arah komunikasi dan koordinasi, harus tetap dibangun sehingga tidak menimbulkan masalah.

"Artinya jangan tangani sendiri, kalau ada infromasi sekecil apa harus di sampaikan, jangan tangani sendiri, nanti sudah waktunya baru kita diberitahukan dan ini nanti timbul masalah lagi, "tuturnya.

Dirinya juga menegaskan, kasus atau kejahatan yang berkaitan dengan pemilu, adalah lekspesialis yang memiliki batas waktu dan tidak bisa disamakan dengan KUHP.

"Ketika kasus atau temuan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu ada kekurangan alat bukti, dan dalam tempo dua minggu tidak bisa dibuktikan maka masa waktunya habis.

"Ada juga kita terima laporan dari masyarakat bahwa di satu lokasi ada bagi-bagi duit, tapi saat kita datang, orang yang terima duit tidak mau mengaku, ini yang jadi masalah, "akunya.

Dengan masalah tersebut dirinya berharap agar, Tim Gakkumdu baik tingkat Kecamatan hingga Kota, harus berani mengambil sikap.

Halaman
12

Berita Terkini