TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II Ternate, Saifullah Fadel menyebut.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, Sukarjan Hirto akhirnya menghirup udara bebas.
Terpidana kasus Korupsi, anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional AT 2018 itu bebas.
Saat mendapat cuti menjelang bebas, dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Polda Maluku Utara Akan Tetapkan Perwira Pangkat AKBP Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT
"Memang dia (Sukarjan) sudah dinyatakan bebas dari tahanan, "katanya, Jumat (23/6/2023).
Dia juga menyebut, Sukarjan Hirto sendiri dijatuhi vonis hukuman 1,4 tahun penjara.
Bersama Yulyanty Chaslam, selaku Direktur PT Nayaka Komunika dengan vonis 1,8 tahun penjara.
Terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Selama di Rutan Kelas II B Ternate, Sukarjan Hirto menjalani masa tahanannya sepeti biasa.
"Selama disini sejak 10 bulan 20 hari, dia jalani seperti biasa pada tahanan umumnya, "jelasnya.
Baca juga: Kemenkumham Malut Apresiasi Kinerja 3 UPT, Realisasi Pencatatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Seraya menambahkan, pada masa tahanan semua tidak ada yang diistimewakan semua sama siapa pun dia.
"Kita tetap memperlakukan semua sama siapapun itu, jadi Sukarjan Hirto ini."
"Sudah jalani masa hukuman 10 bulan 20 hari, dan akhirnya dinyatakan bebas, "pungkasnya. (*)