TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan pelanggaran SOP Bank Pembiayaan Rakyat Sayariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan terus bergulir.
Sejuah ini, sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini, telah diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan pihaknya bakal jadwalkan pemeriksaan ahli Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Hal ini dilakukan guna mendalami lebih jauh, terkait dugaan pelanggaran SOP di BPRS tersebut.
Baca juga: Nilai dan Makna Upacara Tabur Bunga Pada HUT ke 78 RI di Halmahera Selatan
"Jadi kita masih menunggu jadwal dari ahli OJK, kapan kita bisa ambil keterangan, "ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Ia mengaku, pihaknya hanya fokus menyelidiki dugaan pelanggaran SOP.
Sementara untuk dugaan Korupsi, sudah diusut Kejari Halmahera Selatan.
"Intinya kita fokus di perbankan, karena dugaan Korupsinya di Kejaksaan, "tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan.
Pihaknya telah mengantongi dokumen investasi, dan perjanjian jaminan pembiayaan kredit BPRS Saruma Sejahtera.
Ia juga menyebut, dokumen itu akan dijadikan petunjuk untuk mengusut dugaan pelanggaran SOP perbankan.
"Salah satu petunjuk juga buat kami, misalnya ada penyelewangan dana dan pelanggaran SOP perbankan, "katanya, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, dalam dokumen itu terindikasi unsur pidana pelanggaran SOP perbankan.
Sebab tidak boleh ada penjamin dari pihak luar, tetapi yang tertera dalam dokumen tersebut.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan: Asesmen Jabatan Sekda Dipercepat
Pemerintah daerah melalui Aswin Adam, selaku Kepala BPKAD Halmahera Selatan saat itu.
Bertindak sebagai penjamin untuk deposito dana ke BPRS Saruma Sejahtera.
“Mestinya penjamin itu debitur sendiri, tapi ini Aswin yang jadi (penjamin). Ada tandatangannya lagi,” terangnya. (*)