Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buron Kasus Asusila Asal Tanimbar Dibekuk di Halmahera Tengah

Seorang terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku ditangkap di Kota Weda

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PENANGKAPAN- Jadi buron terpidana yang diketahui bernama Markus Siletty ini diamankan bersamaan tim intelijen Kejari Tanimbar dan tim intelijen Kejati Malut hingga Kejati Halmahera Tengah, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku ditangkap di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Terpidana yang diketahui bernama Markus Siletty ini ditangkap intelijen Kejari Tanimbar, intelijen Kejati Maluku Utara, dan Kejati Halmahera Tengah.

“Benar terpidana DPO Kejari Tanimbar ditangkap bersama tim intelijen Kejati Malut dan Kejari Halteng,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Efisiensi Birokrasi, Pemprov Malut Bakal Gabung Sejumlah OPD Serumpun

Dijelaskan, pengungkapan ini setelah tim intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerima informasi dari tim intelijen Kejari Tanimbar, soal keberadaan terpidana setelah adanya informasi dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI. 

“Dari laporan mereka terpidana sedang berada di kota Weda Halmahera Tengah dari situ sehingga tim intelijen Kejari Tanimbar langsung berkoordinasi dengan Kejati Malut,” jelasnya.

Dengan hasil koordinasi tersebut, lanjut juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terpidana.

Di sana juga tim melakukan koordinasi dengan Kejari Halmahera Tengah untuk melakukan penyelidikan keberadaan terpidana, dan berhasil menangkapnya.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Perampingan OPD Tuntas Tahun Ini

Terpidana ini menjadi buron setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 13 tahun. 

Dengan perkara Tindak Pidana Asusila pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

“Pengungkapan ini terpidana langsung dibawa ke Rutan Weda untuk guna pelaksanaan eksekusi. Tangkapan ini juga mendapat backup dari BKO Kodim Halmahera Tengah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved