Halmahera Selatan

Soal Banding Sengketa Pilkades, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sebut Pengacara Penggugat Keliru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman. Ia menyebut kuasa hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong keliru dalam mempersoalkan status kuasa khusus tim Pemkab yang digunakan untuk upaya hukum banding, Jumat (8/12/2023).

Pasalnya, upaya hukum banding yang dilakukan tim hukum Pemkab atas perkara Pilkades, termasuk Akelamo dan Gurapin, masih menggunakan tandatangan mantan Bupati Halmahera Selatan mendiang Usman Sidik lewat surat kuasa khusus nomor 10/SKH/PTUN/HS/V/2023 dan surat nomor 12/SKH/PTUN/HS/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023.

Safri menyebut, berdasarkan ketentuan norma pasal 1813 KUH Perdata, secara substansi memberikan batasan bahwa apabila pemberi kuasa meninggal dunia, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa, akan berakhir atau gugur.

"Jadi penerima kuasa sudah tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan segala tindakan hukum atas pemberi kuasa dalam hal ini almarhum Bupati Usman Sidik,"

"Tapi faktanya kedua surat kuasa khusus itu saat ini masih dipergunakan sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkar yang dimaksud," ujarnya, Kamis (7/12/2023). (*)

Berita Terkini