TRIBUNTERNATE.COM - Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti, ada tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Simak detail tugas masing-masing dari KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024, lengkap dengan link PDF buku panduannya.
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 telah dibuka.
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).
Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.
Adapun pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
Sebagai informasi, petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Sehingga, muncul istilah KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7.
Sebelum mendaftar, ada baiknya kita mengetahui apa saja tugas KPPS 1 sampai 7.
Jika perlu, kita dapat mengunduh berkas PDF buku panduan KPPS Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023
Baca juga: Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024
Adapun penjelasan terkait tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dikutip dari Buku Panduan KPPS dari KPU adalah sebagai berikut.
Anggota KPPS Satu (Ketua KPPS)
- Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
- Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
- Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Anggota KPPS Dua dan Tiga
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik
- Menjumlahkan Suara tidak sah.
- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah. - Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri
Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih
Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019