Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sang Ajudan Ramadhan Ibrahim Jadi 'Jembatan' Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara

10 orang yang dihadirkan dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Malut bersaksi memberikan uang ke ajudan atas nama Ramadhan Ibrahim

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim kambali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim kambali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menghadirkan 10 orang saksi.

Para saksi ini dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah:

Baca juga: Akan Melahirkan Awal Agustus, Tengku Dewi Tak Harapkan Nafkah dari Andrew Andika

M Albagir Assagaf, pegawai Bank Maluku-Malut

Gunito Wicaksono, karyawan BCA

Alien Maulani, Karyawan BNI

Oktavera Tobing, karyawan BRI

Said Banyo, kontraktor/wiraswasta

Kamarudin Kunup, wiraswasta/pemilik konter pulsa

Umar Djafar Albar, kontraktor/pimpinan perusahaan

Sukardi Marsaoly, wiraswasta/kontraktor

Jervis Giovanny Leo, wiraswasta/kontraktor

Gamalia Kaunar, wiraswasta/kontraktor

Keterangan para saksi terdakwa Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved