Ternate

Dilaporkan ke Polda Malut, Berikut Daftar Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh Penyanyi Asal Ternate

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus.

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang penyanyi asal Ternate dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan sejumlah kasus ITE.

Penyanyi tersebut bernisial RH alias Randy.

Ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa yang notabene adalah mantan kekasihnya.

Peristiwa tersebut bermula dari Zentya yang sedang live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025).

Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy membenarkan hal ini.

Tak ada yang serius di awal live streaming tersebut.

Ia hanya membahas terkait proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.

"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.

"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.

Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.

KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. (TribunTernate.com/HO)

Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.

"Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual," katanya.

Selain itu, pesan yang disampaikan Neni diduga bernada ancaman seperti yang diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

Keesokan harinya, klien mendapat kabar bahwa ada video dirinya yang telah tersebar dan ditonton banyak orang, termasuk teman-teman kampusnya.

"Meski video tersebut tidak mengandung konten eksplisit, penyebarannya tanpa izin tetap merupakan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE. Hal ini membuat klien merasa dipermalukan, menjadi bahan ejekan, dan mengalami tekanan psikologis berat di lingkungan sosialnya," tutur Zulfikran.

Kuasa hukum Zentya yang lain, Syahrul Yasim, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan dan penghinaan di ruang digital. 

"Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi tentang hak setiap perempuan untuk merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk dunia maya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang menyeluruh," tutupnya.

Baca juga: Penjelasan Ubaid Yakub Atas Keterlambatan Pengembangan Sektor Pariwisata di Halmahera Timur

Baca juga: Daftar Alasan Seorang Perempuan Laporkan Penyanyi Lokal Ternate ke Polda Maluku Utara

Berikut pasal yang disangkakan:

  • Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
  • Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Berikut Kasusnya.

Berita Terkini