Opini
Tubuh Perempuan Bukan Wilayah Bebas
Belakangan ini, masyarakat Ternate dihadapkan pada fenomena yang semakin meresahkan, yakni praktik yang dikenal sebagai “begal payudara”
Tidak jarang, ketika kasus pelecehan seksual terjadi, pertanyaan pertama yang muncul bukanlah “siapa pelakunya?”, melainkan “korban memakai apa?” atau “mengapa berada di tempat itu?”.
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini secara tidak langsung memindahkan beban kesalahan dari pelaku kepada korban. Padahal, dalam logika hukum maupun moral, satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan adalah pelaku itu sendiri.
Respons sosial sering kali justru melenceng dari substansi masalah. Perempuan kembali diingatkan untuk “berhati-hati” menjaga cara berpakaian, membatasi gerak, menahan ekspresi.
Seolah-olah keselamatan mereka sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi. Narasi ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Ia mengalihkan fokus dari pelaku kepada korban, dari kejahatan kepada cara berpakaian.
Padahal, kekerasan seksual tidak pernah mengenal batas ruang dan waktu. Ia terjadi di jalanan, di transportasi umum, di tempat kerja, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun.
Dengan kata lain, persoalannya bukan pada apa yang dikenakan perempuan, tetapi pada bagaimana pelaku memandang perempuan sebagai objek yang bisa diperlakukan sesuka hati.
Dampak dari kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Perempuan hidup dalam kewaspadaan yang terus-menerus. Mereka mulai membatasi diri, memilih rute yang lebih sepi meski lebih jauh, menghindari keluar pada waktu tertentu, bahkan menahan diri untuk berekspresi.
Ruang publik yang seharusnya inklusif berubah menjadi ruang yang penuh ancaman. Jika dibiarkan, situasi ini akan terus mereproduksi ketidakadilan. Perempuan dipaksa beradaptasi dengan ketakutan, sementara pelaku merasa memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya.
Di titik inilah negara dan masyarakat diuji apakah kita akan terus membiarkan normalisasi pelecehan, atau mulai berdiri tegas melindungi martabat manusia?
Situasi ini jelas tidak adil. Ruang publik yang seharusnya inklusif berubah menjadi ruang yang penuh ancaman bagi sebagian kelompok.
Perempuan dipaksa beradaptasi dengan ketakutan, sementara pelaku tetap memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga kegagalan kolektif dalam menjamin rasa aman sebagai hak dasar warga negara.
Di titik inilah peran negara dan masyarakat menjadi sangat penting. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam bentuk penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius, tanpa menyalahkan korban atau meremehkan kejadian. Selain itu, edukasi publik juga perlu diperkuat untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap kekerasan seksual.
Masyarakat, di sisi lain, memiliki tanggung jawab moral untuk tidak lagi menormalisasi tindakan semacam ini. Setiap individu harus berani mengambil sikap, sekecil apa pun, untuk menolak segala bentuk pelecehan seksual.
Menghentikan candaan yang merendahkan perempuan, tidak menyebarkan konten yang mengeksploitasi korban, serta memberikan dukungan kepada korban adalah langkah-langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar.
| Menjemput Ruh Para Sultan di Kursi Bioskop |
|
|---|
| Wellness tourism Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah di Provinsi Maluku Utara |
|
|---|
| Tanah Ulayat dalam Cengkeraman Kapital: Ketika Pembangunan Menggeser Hak Masyarakat Adat |
|
|---|
| Rolemodel Hikmah Puasa Ramadan |
|
|---|
| Strategi Dekapitasi Amerika dan Israel terhadap Iran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Mahasiswi-Fakultas-Hukum-Unkhair-Ternate-Melindah-Saputri.jpg)