Pemprov Malut
Sherly Laos Singgung Status Hukum Masyarakat Adat di Malut, Ini Respons Menhum Supratman Andi Agtas
Singgungan tersebut langsung direspon Supratman Andi Agtas. Ia menyebut, soal RUU masyarakat adat memang saat ini sudah digodok di DPR RI
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Gubernur Malut menyinggung pentingnya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat di hadapan Menteri Hukum.
- Menteri Hukum menyebut RUU masih dibahas di DPR dan didorong untuk segera disahkan sebagai payung hukum.
- Ia mengingatkan Perda tanpa dasar RUU berpotensi menimbulkan masalah hukum.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Di hadapan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyinggung status hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat di Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Sherly Laos di sela-sela peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, di Kota Ternate, Jumat (12/6/2026).
Singgungan tersebut langsung direspon Supratman Andi Agtas. Ia menyebut, soal RUU masyarakat adat memang saat ini sudah digodok di DPR RI.
Baca juga: Diresmikan Menteri Hukum RI, Gedung Baru Kanwil Kemenkum Malut di Ternate Resmi Beroperasi
“Soal RUU masyarakat adat ini memang zaman saya jadi ketua Baleg itu sudah diinisiasi untuk membentuk RUU masyarakat adat ini,” kata Andi usai meresmikan kantor baru Kanwil Kemenkum Malut.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan tahun ini. Menurutnya, jika aturan tersebut telah berlaku, maka setiap kebijakan nasional dapat lebih memperkuat perlindungan, sekaligus menjadi payung hukum yang jelas bagi masyarakat adat.
“Kebutuhan tadi memang sudah disinggung ibu Gubernur Maluku Utara dan kita juga saat ini ikut dorong agar RUU masyarakat adat bisa disahkan secepatnya,” ujarnya.
Untuk saat ini, menurut Supratman Andi Agtas, pihaknya masih menunggu proses pembahasan di DPR. Ia menegaskan, jika RUU belum disahkan namun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat tanpa landasan hukum nasional, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah.
“Olehnya itu sekarang kita menunggu sampai sudah ada pengesahan untuk RUU masyarakat adat baru penyesuaian dengan Perda di daerah nanti seperti halnya di Maluku Utara ini kan banyak masyarakat adat. Jelas sekarang kita juga akan dorong soal RUU masyarakat adat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, meresmikan gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, di Kota Ternate, Jumat (12/6/2026).
Kantor baru Kanwil Kemenkum Maluku Utara ini beralamat di jalan Tugu Makugawene, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.
Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita oleh Menteri yang disaksikan Kepala Kantor Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos serta Forkopimda Provinsi Maluku Utara. (*)
Pemprov Malut
Sherly Laos
Menteri Hukum RI
Supratman Andi Agtas
Kemenkum Malut
RUU Masyarakat Hukum Adat
| Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Usulkan Produk Hukum Tanah Adat ke Menteri Hukum |
|
|---|
| Naik Kelas! Maluku Utara Raih WTP 2025, Tonggak Baru Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|
| HUT ke-53 HNSI, Sherly Laos Komitmen Sejahterakan Nelayan Malut Lewat 1.000 Mesin Kapal per Tahun |
|
|---|
| Pemprov Malut dan KAGAMA Matangkan Program Operasi Katarak untuk Warga |
|
|---|
| Pemprov Malut Tegaskan Komitmen JKN Meski Hadapi Refocusing Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/menteri-hukum_kakanwil-kemenkum-malut_321321.jpg)