Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan

"Kami tetap ambil langkah penindakan untuk menegakkan aturan, "tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam. Pada kesempatan ini ia menegaskan pihaknya akan menertibkan Kafe Bunga Low (BL) 3 yang dioperasikan diam-diam 

Namun, hal itu bisa terjadi jika Perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) direvisi.

Nasir juga mengungkapkan, Kafe BL memiliki tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

Tetapi 3 unit itu memiliki satu nomor induk berusaha atau NIB. Oleh sebab itu, BL 3 tidak bisa menggunakan NIB yang sama sebagai dasar untuk beroperasi karen bangunannya berdiri di wilayah yang dilarang.

"Yang jelas kalau izin bangunannya belum ada, maka izin usaha tidak bisa dilakukan."

Baca juga: Sebuah Rumah di Desa Fatcey Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Terbakar

"Dia bisa dialihkan ke usaha lain, tapi harus ada izin PBG juga."

"Kalau untuk bangunannya tidak bisa dikeluarkan izin, karena bertentangan dengan RDTR."

"Jadi tidak bisa diizinkan untuk berusaha selama izin bangunannya belum ada, "ucap Nasir Koda. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved