Pemkab Halmahera Selatan
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan
"Kami tetap ambil langkah penindakan untuk menegakkan aturan, "tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Namun, hal itu bisa terjadi jika Perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) direvisi.
Nasir juga mengungkapkan, Kafe BL memiliki tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Tetapi 3 unit itu memiliki satu nomor induk berusaha atau NIB. Oleh sebab itu, BL 3 tidak bisa menggunakan NIB yang sama sebagai dasar untuk beroperasi karen bangunannya berdiri di wilayah yang dilarang.
"Yang jelas kalau izin bangunannya belum ada, maka izin usaha tidak bisa dilakukan."
Baca juga: Sebuah Rumah di Desa Fatcey Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Terbakar
"Dia bisa dialihkan ke usaha lain, tapi harus ada izin PBG juga."
"Kalau untuk bangunannya tidak bisa dikeluarkan izin, karena bertentangan dengan RDTR."
"Jadi tidak bisa diizinkan untuk berusaha selama izin bangunannya belum ada, "ucap Nasir Koda. (*)
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
| Pengajuan Dokumen Tender Proyek Pemkab Halmahera Selatan Masih Minim |
|
|---|
| Soal Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim Halsel, Kadis PUPR: Saya Tidak Tahu |
|
|---|
| DPRD Halmahera Selatan Soroti Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Jalan di Kasiruta Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kafe-Bungalow-1-di-Halmahera-Selatan-ditutup.jpg)