Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Didemo Mahasiswa, DPRD Halmahera Selatan Nyatakan Proses Etik Masdar Mansur

"Minggu ini atau depan, Badan Kehormatan DPRD menjadwalkan pemeriksaan. Pak Masdar juga sementara diperiksa etik di PDI-P, "ujar Muslim Hi Rakib

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TUNTUTAN: Ketua BK DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud ketika menjekaskan proses etik terhadap Masdar Mansur di hadapan massa aksi, Senin (8/9/2025). Sanksi terhadap anggota DPRD terdiru dari 3 poin yaitu teguran lisan, tertulis dan PAW 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara di Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan menjadi sasaran aksi demonstrasi puluhan mahasiswa dan pemuda, Senin (8/9/2025).

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, satu di antaranya adalah terkait pernyataan kontroversi anggota DPRD dari PDI-P, Masdar Mansur, yang viral di media sosial (Medsos) pekan lalu.

Melalui akun Facebook @Masdar Mansur Real, Masdar membuat cuitan bernarasi "Yang mau DPR dibubarkan itu orang GOBLOK (K - nya 10)".

Massa mendesak Masdar Mansur dicopot dari keanggotan DPRD Halmahera Selatan, sebab cuitannya dinilai menghina masyarakat.

Baca juga: Viral Unggahan Facebook, Anggota DPRD Halmahera Selatan Masdar Mansur Punya Harta Rp 868 Juta

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib ketika menemui massa aksi, mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap Masdar Mansur segera dilakukan dalam waktu dekat.

Masdar juga sementara ini disidang etik oleh DPD PDI-P Maluku Utara usai cuitannya di Medsos viral dan menjadi sorotan publik.

"Minggu ini atau depan, Badan Kehormatan DPRD menjadwalkan pemeriksaan. Pak Masdar juga sementara diperiksa etik di PDI-P, "ujar Muslim.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud menyebut, pihaknya akan melakukan kajian sebelum langkah pemeriksaan etik dilakukan.

"Kita akan kaji dari berbagai aspek, baik itu terkait tata tertib dan kode etik DPRD."

"Pastinya, masalah terkait Pak Masdar ini kami tetap tindaklanjut, "ungkap Gufran Mahmud.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Bantuan RTLH di Halmahera Barat

Gufran menambahkan, sanksi terhadap anggota DPRD terdiru dari 3 poin yaitu teguran lisan, tertulis dan PAW.

Namun untuk sanksi yang dikenakan, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi nanti kita lihat hasil kajiannya, apakah posisi pelanggarannya seperti apa. Ini yang akan dikaji oleh kami di BK, "tandas Gufran. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved