DPRD Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Merespons Polemik Pelantikan 4 Kades: Buka Peluang Angket
Lembaga wakil rakyat itu membuka peluang menggunakan hak angketnya untuk pembentukan panitia khusus atau Pansus
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara merespons polemik pelantikan 4 kepala desa (Kades) hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengketa Pilkades 2022.
Lembaga wakil rakyat itu membuka peluang menggunakan hak angketnya untuk pembentukan panitia khusus atau Pansus.
Pansus ini akan menelusuri surat keputusan (SK) pelantik yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan putusan PTUN Ambon.
Pasalnya, PTUN Ambon telah memutuskan membatalkan SK pelantikan yang dimaksud sebelumnya ketika ada gugatan sengketa Pilkades 2022.
Baca juga: PLN UIW MMU Komitmen Percepat Pembangunan PLTMG 30 MW & Pengoperasian Mesin 8 MW di Halmahera Utara
"Komisi I akan panggil DPMD dan Kabag Hukum untuk tanyakan, kalau memungkinkan, maka kita tindaklanjut."
"Apakah itu berupa hak angket atau seperti apa, "ujar Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib ketika bertemu massa aksi dari BARAH pada Senin (8/9/2025).
Semenrara, Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan Zaki Abdul Wahab menjelaskan polemik pelantikan 4 kades bermula dari PTUN Ambon atas sengketa Pilkades di 12 desa.
Dari jumlah tersebut, 6 calon kepala desa (Cakades) dinyatakan menang di tingkat desa sekaligus menang di PTUN Ambon, dan telah dilakukan pelantikan. Sementara 5 lainnya menang di tingkat desa tetapi kalah di PTUN Ambon.
"Putusan PTUN Ambon sudah ditindaklanjuti oleh Bupati. Dalam amar putusan itu, PTUN membatalkan SK Bupati 2022 dan 2023, "jelas Zaki, Selasa (9/9/2025).
"Artinya, Bupati telah memberhentikan kades yang sebelumnya dilantik, sehingga persoalan desa yang kalah di PTUN dianggap selesai sesuai perintah putusan, "sambungnya.
DPMD Halmahera Selatan, lanjut Zaki, telah melakukan telaah dan pertimbangan mendalam termasuk meninjau kembali proses pemilihan serta perolehan suara sebelumnya.
Pertimbangan itu kemudian disampaikan ke Bupati melalui Kabag Hukum dan sebagian menjadi dasar rekomendasi hukum bagi kepala daerah.
"Yang perlu digaris bawahi, amar putusan PTUN Ambon tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang harus dilantik."
Baca juga: Kanwil Ditjenpas dan Ditjen Imigrasi Maluku Utara Tanam 5000 Bibit Pohon Kelapa
"Putusan hanya membatalkan SK sebelumnya dan pembatalan itu sudah dijalankan oleh bupati, "tegasnya.
Dengan tidak adanya perintah eksplisit dalam amar putusan untuk melantik pihak tertentu, Bupati memiliki kewenangan mengambil langkah berdasarkan asas diskresi sebagai kepala daerah.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka pelantikan dilakukan, "tandas Zaki. (*)
| Akhir Desember 2025, Halmahera Selatan Bakal Miliki 4 Perda Baru |
|
|---|
| Seleksi 7 Jabatan Eselon II Pemkab Halmahera Selatan, Salma Samad: Hasil Harus Murni |
|
|---|
| Anggota DPRD Halmahera Selatan Mengeluh Gaji dan Tunjangan November 2025 Terlambat Cair |
|
|---|
| Waktu Dekat DPRD Halmahera Selatan Sahkan 4 Ranperda, Termasuk Tentang Pembentukan OPD Baru |
|
|---|
| Tahun Depan Pempus Curah Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur Air Bersih di Halmahera Selatan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tanggapan-DPRD-Halmahera-Selatan-tentang-pelantikan-4-Kades.jpg)