Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Juvandri dan Julen, Tersangka Asusila Polres Halmahera Utara Masuk DPO

"Masuk DPO karena hingga dilakukan gelar perkara keduanya tidak hadir, "ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/kolase Tribunternate.com
HUKUM: Flyer DPO yang diterbitkan Polres Halmahera Utara terhadap 2 tersangka kasus asusila. Keduanya masuk DPO karena tidak pernah hadir hingga kasus masuk gelar perkara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menerbitkan surat daftar pencarian oang (DPO) 2 tersangka kasus asusila.

Surat DPO tersebut diterbitkan pada Selasa (9/9/2025) dan disebar ke grup-grup WhatsApp (WA).

"Benar, surat DPO sudah kita terbitkan tadi (Selasa) terhadap 2 orang sebagai tersangka kasus yang ditangani penyidik Satreskrim."

Demikian pernyataan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penjualan Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid juga membenarkan perihal yang dimaksud.

Dikatakan, masuk DPO karena kasus yang ditangani hingga dilakukan gelar perkara keduanya tidak hadir.

"Saya harap, setelah penerbitan DPO ini, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka bisa lapor dengan hubungi nomor 0821-8909-1418 ini, "pinta Iptu Sofyan Torid.

Berikut Identitas kedua tersangka:

1. Juvandri Kapita, umur 22 tahun, warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara.

Ia terlibat kasus persetubuhan anak sebagian diatur dalam pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

2. Julen Kerto Paramata alias Julen, umur 23 tahun, warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Ia terlibat kasus pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.

Definisi DPO

DPO atau daftar pencarian orang adalah daftar resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan.

DPO berisi nama-nama orang yang dicari karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana dan mempersulit proses penegakan hukum.

Penetapan DPO dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana.

Dan masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika menemukan atau memiliki informasi mengenai keberadaan DPO tersebut.

Pihak yang mengeluarkan DPO

Kepolisian:

Dikeluarkan oleh berbagai unit di Kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda dan Polres.

Kejaksaan:

Pihak kejaksaan juga dapat mengeluarkan daftar DPO, terutama terkait kasus-kasus yang ditangani oleh mereka.

Tujuan DPO

Penegakan Hukum:

Membantu pihak berwenang untuk menemukan tersangka atau terdakwa yang menghalangi proses hukum.

Partisipasi Masyarakat:

Melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi tentang keberadaan buronan untuk mempercepat penyelesaian kasus pidana.

Kapan DPO ditetapkan? 

Seorang individu dapat ditetapkan sebagai DPO jika ia telah ditetapkan secara sah sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana dan mempersulit proses penegakan hukum.

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penjualan Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur

Bagaimana masyarakat bisa membantu?

Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan DPO, segera hubungi kantor polisi terdekat.

Anda juga dapat menghubungi call center atau nomor yang diberikan oleh pihak berwenang terkait.

Memberikan informasi yang akurat dan valid akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved