Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Desak RSUD Labuha Bayar Jaspel Nakes

Pembayaran Jaspel merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
STATEMENT: Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Junaidi Abusama. Ia mengatakan, pembayaran Jaspel merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Junaidi Abusama mendesak manajemen RSUD Labuha segera membayar jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes).

Ia menegaskan bahwa pembayaran Jaspel merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dan juga berlandaskan pada Permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 6 tahun 2022.

"Jaspel ini bukan bonus, tetapi hak yang wajib diberikan. Permenkes sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan menunda pembayaran, "tegas Junaidi, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Fakta-fakta Temuan Jasad Pria Paruh Baya di Ternate: Ditemukan di Salah Satu Rumah Dinas Kampus

Menurutnya, RSUD Labuha yang  berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sampai sekarang belum membayarkan hak yang dimaksud.

Padahal di daerah lain seperti Kota Ternate dan beberapa kabupaten, pembayaran Jaspel sudah berjalan normal.

"Ini aneh, di Ternate dan kabupaten lain sudah dijalankan, kenapa hanya RSUD Labuha yang tertahan? Masa selama ini anggarannya dikemanakan?, "tanya Junaidi.

"Jangan jadikan alasan anggaran sebagai tameng, sementara nakes sudah bertahun-tahun bekerja melayani masyarakat tanpa menerima hak mereka, "sambungnya.

Junaidi memastikan Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan akan mengawal persoalan ini secara serius. 

Karena itu, melalui dirinya di Komisi I DPRD, akan mendorong pemanggilan terhadap pihak RSUD Labuha untuk rapat dengar pendapat.

"Kalau ada kendala teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai tenaga kesehatan yang sudah bekerja maksimal justru dirugikan, "tuturnya.

Junaidi juga mengingatkan Pemkab Halmahera Selatan terkait pentingnya konsistensi penerapan regulasi kesehatan. 

Baca juga: Bassam Kasuba Mediasi Konflik Warga Tawa–Babang, Ajak Jaga Perdamaian Halmahera Selatan

Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini berpotensi memengaruhi motivasi tenaga kesehatan sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik di RSUD Labuha.

"Komitmen saudara Bupati dan Wakil Bupati adalah meningkatkan pelayanan kesehatan, maka jajarannya harus konsisten dengan aturan. Sekali lagi, Jasepel ini haknya para Nakes," pungkas Junaidi.

Terpisah, Direktur RSUD Labuha Titin Andriyani ketika dikonfirmasi Tribunternate.com melalui pesan WhatasApp belum merespons. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved