DPRD Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Rekomendasi Cabut SK Pelantikan 4 Kades
Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menindaklanjuti tuntutan massa aksi pada 8 September 2025 terkait masalah pelantikan 4 kades
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menindaklanjuti tuntutan massa aksi pada Senin 8 September 2025 terkait masalah pelantikan 4 kepala desa hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengketa Pilkades 2022.
Lembaga wakil rakyat itu merekomendasikan ke Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk membatalkan SK pelantikan 4 Kades tersebut.
"Kita sudah rapat dengan Kepala DPMD, dan kita telah ambil kesimpulan. Bahwa kita buat surat rekomendasi ke Bupati."
Baca juga: Cuaca Kota Ternate Besok Berawan, Waspada Hujan Ringan di Pulau Hiri
"Jadi ini tindaklanjut dari aspirasi mahasiswa dan dan masyarakat yang menggelar aksi di DPRD. Kami di Komisi I menindaklanjuti itu dengan memanggik Kepala DPMD," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Iksan U. Basrah usai rapat di Kantor DPRD, Kamis (11/9/2025).
Iksan menjelaskan, Komisi I DPRD menilai pelantikan itu bertabrakan dengan amar putusan PTUN Ambon yang salah satunya menyatakan membatalkan SK Bupati Halmahera Selatan terkait pelantikan kepala desa yang dilakukan pada awal 2023 lalu.
Sementara Bupati, menindaklanjuti amar putusan tersebut dengan melantik orang-orang yang SK pelantikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon.
"Maka kita di Komisi I merekomendasikan untuk dilakukan pemilihan antar waktu karena SK mereka sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN," tandas politisi Partai Gerindra tersebut.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mengaku telah menyampaikan banyak hal ke Komisi DPRD melalui rapat tersebut.
Baca juga: Profil Sirtalya Rando, Perempuan Kelahiran Ternate Jabat Deputi Kepala Perwakilan BI Maluku Utara
Meski begitu, ia tak merinci apa saja yang disampaikan. Zaki menyebut pihaknya menunggu surat rekomendasi dari Komisi I DPRD.
"Kita menunggu Komisi I menyampaikan (surat rekomendasi), saran-saran ke kami, dan pertimbangannya akan kami sampaikan ke Bupati."
"Kita kan menunggu Komisi I, jadi kita serahkan saja ke Komisi I, rekomendasinya seperti apa," sambung Zaki mengkhiri. (*)
| Soal Jembatan Ambruk di Bokimiake, Bupati Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Status Tanggap Darurat |
|
|---|
| Banyak Sengketa Lahan, DPRD Halmahera Selatan Siapkan Opsi Pansus Angket |
|
|---|
| Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Selatan Sepakat Tak Bentuk Pansus Sengketa Lahan |
|
|---|
| Temuan BPK Rp1,9 Miliar Pemkab Halsel Belum Tuntas, Muslim Hi Rakib: Target April 2026 |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Didesak Lidik Proyek Bronjong Desa Jojame Senilai Rp 3,5 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/iksan-sk-kades.jpg)