Lipsus Tunjangan DPRD
Akademisi Unkhair Ternate Muammail Sunan: Evaluasi Tunjangan DPRD Harus Perhatikan Kondisi Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah mengevaluasi tunjangan DPRD, khususnya tunjangan rumah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah mengevaluasi tunjangan DPRD, khususnya tunjangan rumah.
Arahan itu disampaikan Tito pada Selasa (9/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, akademisi sekaligus pengajar Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan, menilai evaluasi tunjangan DPRD tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi tiap daerah.
Baca juga: Sekian Lama Menunggu, Warga 3 Desa di Halmahera Timur Akhirnya Terima Sertipikat PTSL
“Saya juga baru tahu soal arahan Kemendagri ini. Tapi menurut saya, pemerintah pusat sebaiknya tidak terlalu jauh mengintervensi kebijakan daerah, termasuk soal tunjangan DPRD."
"Kita kan sudah menjalankan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,” ujarnya kepada TribunTernate.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Muammil, evaluasi tunjangan DPRD semestinya memperhatikan berbagai faktor, seperti biaya hidup yang berbeda di tiap daerah, kinerja anggota DPRD, serta kemampuan keuangan daerah.
“Bahkan tunjangan rumah DPRD sebaiknya ditiadakan saja, karena pemerintah daerah masih membutuhkan biaya besar untuk pembangunan."
"Lagi pula, kinerja DPRD sejak era otonomi daerah juga belum menunjukkan hasil yang maksimal,” tambahnya.
Baca juga: 1.315 Honorer Pemkab Taliabu Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
Ia menegaskan, pemberian tunjangan harus sebanding dengan kinerja dewan dan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, menurutnya, arahan Mendagri jangan sampai ditafsirkan sebagai upaya menaikkan tunjangan, melainkan dorongan agar kebijakan dilakukan secara rasional dan proporsional.
“Kemendagri perlu membuat regulasi yang lebih ketat soal tunjangan DPRD, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah."
"Idealnya, bukan lagi soal besarannya dalam rupiah, tapi berdasarkan persentase tertentu dari APBD,” pungkas Muammil. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.