Narkoba
Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu
"Meski kembali bertugas namun Briptu RFH tetap jalani proses kode etik, "ungkap Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat kasus Briptu RFH alias Fajar (24) yang sempat diamankan anggota Satnarkoba Polres Ternate pada 21 Januari 2025 lalu.
Kala itu Briptu RFH diamankan di Royal Resto Ternate, bilangan Santiong atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang ia naiki ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,3 gram.
Kasus tersebut langsung diproses, hingga kini Briptu RFH telah dikembalikan aktif bertugas di Polres Ternate.
Baca juga: Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar Gegara Ditanya Kapan Kita Nikah?
Perihal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Dikatakan, meski kembali bertugas namun Briptu RFH tetap jalani proses kode etik.
"Terkait putusan kode etik, sementara masih dalam proses (menunggu sidang)."
"Dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang (kode etik) yang dimaksud, "papar AKP Umar Kombong.
Kasi Humas melanjutkan, untuk kasus penyalahgunaan narkotika masuk dalam kategori kasus berat.
Sehingga penuntut bakal menuntut Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan pasal 11 huruf a PPRI nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Jadi putusan kode etik, kita menunggu sidang KEPP ya, "tandas AKP Umar Kombong singkat.
Penangkapan Briptu RFH
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres Ternate terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Perihal tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Hery Purnomo, Selasa (21/1/2025).
"Tadi sudah saya konfirmasi, dan itu benar adanya oknum anggota yang terlibat, "kata Kombes Pol Hery.
Dia mengaku, sudah memerintahkan Polres Ternate untuk proses anggota Polisi yang diketahui berinisial RFH.
"Sudah saya perintahkan untuk proses hukum dan kode etik, keduanya (proses hukum) akan tetap jalan, "tegasnya.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil merupakan warning atau peringatan keras bagi seluruh anggota untuk tidak coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun, terutama Narkoba.
Diketahui sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate baru-baru ini menangkal Briptu RFH.
Baca juga: BPK Maluku Utara Ingatkan Sejumlah OPD Pemkab Halmahera Selatan: Jangan Main Anggaran
Briptu RFH ditangkap karena memiliki atau menguasai Narkoba jenis sabu.
Briptu RFH ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Maluku Utara.
Setelah ditangkap, Briptu RFH langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Ternate secara tertutup. (*)
| Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
| Aril Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap, Polisi Temukan Bong Berisi Sabu |
|
|---|
| 2 Residivis Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-di-Ternate-tersangka-Narkoba-masih-aktif-bekerja.jpg)