Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi WKDH Maluku Utara, Mahri Hasan: Peran Al Yasin Ali dan Istrinya Tak Bisa Dibantah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta tetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, serta istrinya Mutiara T Yasin

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMEN - Praktisi hukum Maluku Utara Mahri Hasan saat dikonfirmasi TribunTernate.com. Kamis (18/9/2025). 

Menurutnya, perkara WKDH ini tidak harus ditutup pada terdakwa Syahrastani.

Namun, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap bahwa terdapat pemotongan uang perjalanan dinas dan makan minum.

“Itu terungkap ketika sidang pemeriksaan saksi saksi, bahkan dalam keterangan saksi yang terungkap uang yang dikumpulkan itu untuk disetorkan kepada Arini, Al Yasin dan Mutiara Yasin,” jelasnya.

Bahtiar menilai, keterangan itu sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan.

Selain itu Bahtiar menyatakan, peran  M Al Yasin Ali dan istri yang memerintahkan saksi-saksi untuk mengumpulkan uang tersebut.

“Dalam audit BPK jelas, orang yang disebutkan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika ini didiamkan, sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” katanya.

Direktur LYBH Maluku Utara itu menilai ada ketidak jujuran dari penyidik Kejati Maluku Utara dalam mengusut kasus korupsi, karena dalam fakta hukum berkata lain, tapi proses tak sejalan.

“Kepastian hukum kasus ini ada tidak transparan dan tidak profesional karena kami menilai jika ini hanya berhenti ke Syahrastani maka minta Kejati bongkar lebih jauh kasus ini."

Baca juga: 12 Ramalan Cinta Shio Besok Jumat 19 September 2025: Tikus Bergantung Ketekunan, Ayam Kompetitif

“Kami sangat berharap Kejati mengambil langkah hukum kepada orang-orang yang sudah disebutkan oleh BPK RI untuk dimintai pertanggungjawaban."

"Bahkan orang disebut paling pertama dari audit BPK itu adalah Mutiara, kedua Al Yasin dan ketiga adalah Arini serta keempat terdakwa Syahrastani,” sambungnya mengakhiri.

Diketahui terdakwa Syahrastani dituntut 2,6 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi uang mami dan perjalanan dinas WKDH 2022. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved