Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis

"Tindakan yang dilakukan mereka termasuk oknum Polisi terbukti sebagai pelanggaran hukum, "kuasa hukum jurnalis di Taliabu, Mohri Umaaya

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kuasa Hukum Husen Hamid, Mohri Umaaya, saat membuat laporan di Propam Polres Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Jurnalis Times Indonesia atasnama Husen Hamid (35) membuat laporan ke Propam Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara perihal keterlibatan oknum polisi bernama Aipda Fahmi Purnomo dalam aksi dugaan pengancaman pembunuhan oleh sekelompok orang, Sabtu (5/10/2025) dini hari.

Tak hanya Aipda Fahmi Purnomo, Husen juga melaporkan 4 warga yang terlibat yalni Lagusti, Andi Baso, Kasim Kukupang dan Wahid Sibuyung.

Kuasa Hukum, Mohri Umaaya membenarkan kejadian yang dialami oleh kliennya Husen Hamid.

Mohri Umaaya mengatakan, ada 5 orang terlapor dalam kasus ini termasuk seorang anggota Polisi.

Baca juga: Polres Taliabu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Modus Investasi Bodong

"Tindakan yang dilakukan mereka terbukti sebagai pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 335 dan/atau Pasal 336 KUHP, "ungkapnya kepada Tribunternate.com, Minggu (5/10/2025).

HUKUM: Kuasa Hukum, Mohri Umaaya, saat membuat laporan ke Propam Polres Pulau Taliabu.
HUKUM: Kuasa Hukum Husen Hamid, Mohri Umaaya, saat membuat laporan ke Propam Polres Pulau Taliabu. (Istimewa)

Kronologis

Kronologis berawal saat Husen Hamid alias Phep duduk memantau aktivitas sebuah pesta di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, sekira pukul 01.00 dini hari.

Tiba-tiba Aipda Fahmi Purnomo, Bhabinkamtibmas Desa Tubang yang diduga mabuk memanggilnya.

Husen pun mendatanginya, namun setiba di depan Aipda Fahmi Purnomo, sang polisi mengeluarkan kata-kata kasar (makian).

"Klien saya mengaku tidak tahu apa alahan polisi itu memakinya, "kata Mohri Umaaya.

Situasi saat itu membuat warga sekitar datang dan menyarankan Husen tidak menanggapinya (diduga mabuk).

"Klien saya pun meninggalkan polisi itu dan pulang ke rumah, "tuturnya.

Beberapa menit kemudian, polisi itu bersama 4 orang mengepung rumah Husen.

Mereka berteriak sembari mencari Husen dengan bahasa akan membunuhnya saat itu.

"Mereka berteriak dengan kalimat ancaman seperti 'potong', 'bunuh', 'pukul', dan meneriakkan kata 'wartawan'."

"Keadaan itu berlangsung cukup lama dan membuat seluruh penghuni rumah ketakutan, "ungkap Mohri Umaaya.

Melihat situasi yang tidak kondusif, Husen memilih lari ke rumah salah satu guru dekat rumahnya.

"Setelah 'mengamankan' diri, klien saya langsung berangkat ke Desa Bobong untuk membuat laporan, "bebernya.

Baca juga: Masih Ada Polemik Namun DPRD Taliabu Setujui RAPBD-P 2025 Diangka Rp 633 Miliar

Atas hal ini, Mohri berharap kepolisian dapat menindak tegas dengan memproses hukum oknum polisi tersebut.

"Tegas kami harap agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman setimpal, apalagi pelakunya adalah polisi."

"Kita tahu institusi Polri sedang terus berbenah, dan kami harap proses hukum ini berjalan cepat dan transparan untuk memberikan efek jera, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved