DPRD Halmahera Timur
Komisi III RDP dengan Dishub Halmahera Timur, Pastikan PT NKA Bangunan Flyover
RDP difokuskan untuk mendengarkan sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan Dishub terhadap aktivitas angkutan material tambang milik PT NKA
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Komisi III DPRD Halmahera Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (14/10/2025).
Rapat tersebut membahas persoalan pengawasan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terhadap aktivitas pertambangan PT Nusa Karya Abadi (NKA) di wilayah Moronopo.
Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Timur, Irfan Karim, menjelaskan bahwa RDP difokuskan untuk mendengarkan sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan Dishub terhadap aktivitas angkutan material tambang milik PT NKA.
"Kenapa hanya Dishub yang kami panggil? Karena kami ingin melihat dulu sejauh mana pengawasan mereka terhadap Andalalin PT NKA di Moronopo, "ujar Irfan Karim kepada wartawan.
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Harap Rencana Revitalisasi Wisata Air Terjun 3 Bidadari Dipercepat
Dikatakan, hasil pemaparan dari Kadishub menunjukan bahwa instansi tersebut telah melakukan pengawasan intensif, bahkan menurunkan staf ke lapangan untuk memonitor pergerakan atau ritase angkutan material setiap hari.
"Berdasarkan hasil pengawasan Dishub, tingkat aktivitas angkutan milik PT NKA tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, "ujarnya.
Menurutnya, dari semua pemegang IUP di HalmaheraTimur, NKA yang paling tinggi, bahkan dua kali lipat dari yang lain.
Kondisi ini membuat jalan di sekitar area tambang sulit dikendalikan dan rawan rusak.
Lanjut Irfan mengatakan, selain intensitas kendaraan yang tinggi, kondisi topografi di wilayah Moronopo juga dinilai menjadi faktor utama kerusakan jalan.
Bahkan lereng yang curam serta curah hujan yang tinggi memperparah kondisi jalan, sehingga aktivitas pembersihan yang dilakukan perusahaan tidak cukup mengatasi dampak yang terjadi.
Anggota DPRD dua periode itu mengungkapkan bahwa dalam catatan DPRD periode sebelumnya, pernah ada kesepakatan dengan PT ANTAM untuk pemindahan jalur baru jalan umum atau Alih Trase di Moronopo agar aktivitas tambang tidak mengganggu jalan umum.
Namun, rencana itu gagal direalisasikan karena terkendala perizinan kawasan.
Ia menyebut setelah adanya perubahan struktur pengelolaan di tubuh ANTAM dan sebagian blok tambang dikelola oleh subkontraktor termasuk PT NKA, pihak NKA mulai mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti pembangunan flyover tersebut.
"NKA sudah menyurat ke Kementerian melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Ternate."
"Dan sekarang sudah ada persetujuan. Tahapannya sudah masuk proses tender yang berlangsung pada kuartal IV tahun ini, "jelas Irfan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-Halmahera-Timur-RDP-dengan-Dishub-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.