Miras
Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57
"Whisky yang disita didapat dalam tempat penitipan barang yang dibungkus karton air mineral, "kata KBO Sat Samapta Polres Taliabu Ipda Imran Husaleka
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Polisi di Pulau Taliabu kembali sita puluhan botol whisky dari atas KM Sabuk Nusantara 57, Kamis (23/10/2025) 
Miras adalah
Minuman keras (singkatnya miras) atau sajang (bahasa Inggris: liquor, distilled beverages) adalah minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan etanol (yaitu dipekatkan dengan disuling) diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah, atau sayuran.
Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal di Ternate OTW Meja Hijau
Contoh minuman keras adalah vodka, gin, tekila, rum, wiski dan brendi.
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "minuman beralkohol" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, arak anggur dan arak apel.
Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013. (*)
Berita Terkait:#Miras 
		
		| Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus |   | 
|---|
| Sekali Lagi Polisi di Taliabu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus |   | 
|---|
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita 300 Liter Cap Tikus: Demi Kamtibmas |   | 
|---|
| Polisi Sita Miras dari KM Graselia dan KM Sabuk di Taliabu, Kantongi Nama Pemilik |   | 
|---|
| Polres Ternate Gerebek Rumah Penyimpan Cap Tikus di Kelurahan Muhajirin, Satu Warga Ditangkap |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.