Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57

"Whisky yang disita didapat dalam tempat penitipan barang yang dibungkus karton air mineral, "kata KBO Sat Samapta Polres Taliabu Ipda Imran Husaleka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Polisi di Pulau Taliabu kembali sita puluhan botol whisky dari atas KM Sabuk Nusantara 57, Kamis (23/10/2025) 

Miras adalah

Minuman keras (singkatnya miras) atau sajang (bahasa Inggris: liquor, distilled beverages) adalah minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan etanol (yaitu dipekatkan dengan disuling) diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah, atau sayuran.

Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal di Ternate OTW Meja Hijau

Contoh minuman keras adalah vodka, gin, tekila, rum, wiski dan brendi.

Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "minuman beralkohol" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, arak anggur dan arak apel.

Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved