TPPO
3 Remaja Cantik di Manado Diduga Jadi Korban TPPO, Diselundupkan Lewat Kapal Menuju Maluku Utara
Selain ketiganya, Petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado juga mengamankan RK, terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Ringkasan Berita:1. 3 orang remaja yang diduga menjadi korban TPPO dicegat aparat keamanan di Pelabuhan Manado, tepatnya di kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Maluku Utara pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita
2. Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado
3. Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tiga orang remaja cantik di Kota Manado, Sulawesi Utara diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dilansir Tribunmanado,co.id, mereka dicegat aparat keamanan di Pelabuhan Manado, tepatnya di kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Maluku Utara pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.
Pelabuhan Manado terletak di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Ketiga remaja tersebut diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Baca juga: Penjelasan Daud Djubedi Soal 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar
Kegiatan pengamanan aparat kepolisian ini berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal, dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah.
Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.
Sementara salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan diduga manjadi pelaku berinisial RK.
Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.
Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.
Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut.
Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.
"Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut, "ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.
Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi.
TPPO adalah
TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Bentuk eksploitasi ini bisa berupa perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, atau bahkan perdagangan organ tubuh.
Modus Operandi: Pelaku sering kali menggunakan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar atau janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri untuk menjebak korban.
Baca juga: Soroti Maraknya TPPO, Cak Imin Minta WNI Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Tujuan Eksploitasi: Tujuan utamanya adalah untuk mengeksploitasi korban, yang bisa berbentuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau perbudakan modern.
Korban: Korban bisa siapa saja, termasuk anak-anak, remaja, dan orang dewasa, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang.
Upaya Pencegahan: Pemerintah dan berbagai pihak bekerja sama untuk mencegah TPPO melalui sosialisasi, advokasi dan penegakan hukum, serta menyediakan layanan pelaporan melalui call center atau WhatsApp untuk korban. (*)
| Penjelasan Daud Djubedi Soal 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar |
|
|---|
| Fakta-fakta 4 Warga Halsel Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar: Awalnya Dijanjikan Kerja di Thailand |
|
|---|
| Ini Tips Kapolda Maluku Utara Usai 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar |
|
|---|
| Ditreskrimum Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan TPPO 4 Warga Halmahera Selatan |
|
|---|
| 4 Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/3-remaja-di-Manado-diduga-jadi-korban-TPPO-ke-Maluku-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.