Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Ternate

Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Eks Kadisperindag Ternate Muchlis Djumadil

"Saya perintahkan Aspidsus segera tuntaskan kasus retribusi pasar yang melekat di Disperindag Ternate, "kata Kajati Maluku Utara Sufari

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Muchlis Djumadil. Ia dijadwalkan dpanggil Kejati Maluku Utara atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26 miliar 

BPK juga menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.

Baca juga: Komitmen Percepatan Pembagunan, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub: Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Akibatnya, pencatatan piutang tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menegaskan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.

BPK menilai, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.

Kejati Maluku Utara memastikan akan menindaklanjuti hasil telaah BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved