Korupsi di Ternate
Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Eks Kadisperindag Ternate Muchlis Djumadil
"Saya perintahkan Aspidsus segera tuntaskan kasus retribusi pasar yang melekat di Disperindag Ternate, "kata Kajati Maluku Utara Sufari
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
BPK juga menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.
Baca juga: Komitmen Percepatan Pembagunan, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub: Utamakan Kesejahteraan Rakyat
Akibatnya, pencatatan piutang tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menegaskan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.
BPK menilai, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.
Kejati Maluku Utara memastikan akan menindaklanjuti hasil telaah BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kejati-Maluku-Utara-jadwalkan-pemanggilan-mantan-Kadis-Perindag-Ternate-Muchlis-Djumadil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.