Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Marwan Polisiri: Penetapan UMP Malut 2026 Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 masih menunggu regulasi pusat.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
UMP 2026 - Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri. 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 masih menunggu regulasi pusat.
  • Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisir saat dikonfirmasi Tirbunternate.com pada Senin (17/11/2025).
  • Marwan mengatakan, saat ini penetapan UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan atau pra-UMP.

 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 masih menunggu regulasi pusat.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisir saat dikonfirmasi Tirbunternate.com pada Senin (17/11/2025).

Marwan mengatakan, saat ini penetapan UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan atau pra-UMP.

Baca juga: 5 Prioritas Pembangunan Kesehatan di Halmahera Selatan

Selain itu, Marwan mengungkapkan pihaknya masih menunggu regulasi, yang menjadi dasar Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan UMP Maluku Utara Tahun 2026.

"Untuk rancangan naik berapa persen saya belum bisa komentari," jelasnya.

Namun Marwan menegaskan bahwa hasil pembahasan UMP Maluku Utara Tahun 2026 akan diumumkan pada November 2025.

Diketahui, pada Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000.

Yang mana, total tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp 3,2 Juta.

Perhitungan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Berikut besaran UMP Maluku Utara dalam 5 tahun terakhir

Tahun 2021

Pada tahun 2021 UMP Maluku Utara Rp Rp 2.721. 530.

Nominal tersebut tidak mengalami kenaikan dibanding tahun 2020, karena menyusuaikan  kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi covid-19

Tahun 2022

Pada tahun 2022 UMP Maluku Utara naik 5,17 persen atau naik sebesar Rp 140.701 dibanding 2021 dan menjadi Rp2,862,231 dari jumlah sebelumnya Rp 2.721. 530.

Tahun 2023

Pada tahun 2023, kenaikan UMP Maluku Utara naik 4 persen menjadi Rp 2,976,720.

Jika dijumlahkan kenaikan 4 persen tersebut senilai Rp 114.489. Perhitungan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Tahun 2024

Pada tahun 2024, kenaikan UMP Maluku Utara naik 7,50 persen atau sekitar Rp 223.280 dari tahun 2023.

Demikian dengan kenaikan 7,50 persen tersebut, UMP Maluku Utara 2024 menjadi Rp 3,200,000

Tahun 2025

Pada tahun 2025, kenaikan UMP Maluku Utara naik 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp 3.408.000

Demikian kenaikan 6,5 persen tersebut jika dijumlahkan senilai Rp 208.000.

Hasil UMP Maluku Utara 2025 itu berdasarkan perhitungan formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024, maka didapatkan kenaikan sebesar Rp 208.000.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Kieraha 2025 di Taliabu, 20 Kendaraan Terjaring

Lantas berapakah proyeksi UMP Maluku Utara 2026 jika naik 10,5 persen ?

Berikut perhitungannya : 10,5 persen x UMP Maluku Utara Tahun 2025

= 10/100 x 3.408.000

Jumlah Kenaikan UMP Maluku Utara =  Rp 340.800

UMP Maluku Utara 2026 = 3.408.000 + 340.800 = Rp3.748.000

Dengan demikian, UMP Maluku Utara 2026 diprediksi sebesar Rp3.748.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved