Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kuota Haji Halmahera Selatan 2026 Hanya 7, Tahun Lalu 180 Jemaah

Kuota haji tahun 2026 untuk Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengalami penurunan drastis

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HAJI 2026 - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umarah Kantor Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, Juhari S. Tawary ketika menjelaskan penurunan kuota haji 2026, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kuota haji tahun 2026 untuk Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
  • Pada pelaksaan ibadah haji 2026 mendatang, pemerintah pusat hanya memberi 7 kuota untuk Halmahera Selatan.
  • Sementara pada tahun 2024 dan 2025 lalu, daerah berjuluk 'Bumi Saruma' itu mendapat 180 kuota dan 180 kuota.

 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kuota haji tahun 2026 untuk Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana tidak, pada pelaksaan ibadah haji 2026 mendatang, pemerintah pusat hanya memberi 7 kuota untuk Halmahera Selatan.

Sementara pada tahun 2024 dan 2025 lalu, daerah berjuluk 'Bumi Saruma' itu mendapat 190 kuota dan 180 kuota.

Baca juga: 2 Sultan Tidore Jadi Pahlawan Nasional, Muhammad Sinen: Perjuangan Panjang Kita Semua

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halmahera Selatan, Juhari S. Tawary, mengatakan penurunan kuota haji berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang haji reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ia juga mengaku pihaknya telah melaksanakan manasik, pemeriksaan kesehatan hingga pembuatan paspor dan visa untuk 180 calon jemaah haji (CJH), sebelum keputusan tersebut keluar.

"Tiba-tiba SK penetapan itu keluar, dan kita di Halmahera Selatan hanya dapat 7 kuota untuk haji tahun 2026," kata Juhari saat dikonformasi Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mengisyaratkan jemaah yang diberangkatkan tahun 2026, harus 26 tahun antrian.

Karena itu, jemaah yang daftar tunggunya di bawah 26 tahun, tak bisa mendapat kuota keberangkatan pada pelaksanaan ibadah haji tahun depan.

"Kuota haji Maluku Utara itu kan 1.076, dikurangi menjadi 785. Jadi ada pengurangan sekitar 291. Nah Kota Ternate itu banyak, karena masuk kuota tetap," jelasnya.

Juhari mengaku telah menyampaikan regulasi terbaru kepada para jemaah yang rencana diberangkatan tahun 2026 namun batal.

Baca juga: Update Harga Cabai, Bawang hingga Beras di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Kamis 20 November 2025

Ia juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Halmahera Selatan agar sama-sama berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.

"Memang jemaah yang paspor dan visa-nya sudah dibuat itu, mereka marah karena kemungkinan mereka batal berangkat."

"Tapi mau bagaimana lagi, keputusannya ada di pemerintah pusat. Jadi saya sampaikan ke mereka berdoa, muda-mudahan ada perubahan regulasi, dan kita berkoordinasi agar ada jakan kelura," tandas Juhari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved