Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek

Usaha sangat penting untuk melindungi identitas, reputasi, dan aset tak berwujud dari sebuah usaha yang dirintis dan dibangun oleh masyarakat

Dok Kemenkum Malut
MEREK USAHA - Perlindungan merek usaha sangat penting untuk melindungi identitas, reputasi, dan aset tak berwujud dari sebuah usaha yang dirintis dan dibangun oleh masyarakat. 

TRIBUNTERNATE.COM – Perlindungan merek usaha sangat penting untuk melindungi identitas, reputasi, dan aset tak berwujud dari sebuah usaha yang dirintis dan dibangun oleh masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa tahun ini, sebanyak 57 pelaku usaha telah mendaftarkan merek usahanya melalui Kanwil Kemenkum Malut.

Jumlah tersebut terakumulasi menjadi total 314 dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi

“Masyarakat terutama pelaku usaha harus melindungi merek usahanya melalui pendaftaran pada Kementerian Hukum melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Kanwil Kemenkum Malut juga siap melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran merek,” ungkap Argap dalam keterangan resminya, Kamis (18/12).

Argap menilai, jumlah dapat terus ditingkatkan sebab masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,  termasuk merek usaha.

Sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terus jalin Kemenkum Malut tentang pentingnya pelindungan usahanya. 

“Merek yang terdaftar mendatangkan manfaat ganda, pelindungan hukum, dan peningkatan nilai ekonomi dari produk,” terang Argap. 

Sementara itu, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muh Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa dalam memberikan kemudahan pelayanan pendafatran merek bagi pelaku usaha, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha, sehingga biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu. 

Baca juga: 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi

“Jika pelaku usaha telah memiliki surat rekomendasi dari Disperindagkop maka, hanya perlu biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu, dibanding jika melalui perorangan pendaftarannya senilai Rp1,8 juta," ungkap Kasim. 

Adapun berbagai jenis usaha mulai industri perikanan, pertanian, olahan dan lainnya di Malut telah terdaftarkan merek usahanya di Malut.

Termasuk pada merek kolektif koperasi merah putih yang menyasar potensi lokal masyarakat desa dan kelurahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved