Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

UMP Maluku Utara Naik 3 Persen, Begini Tanggapan Kadisnaker Halmahera Selatan Daud Djubedi

Upah minimum Provinsi atau UMP Maluku Utara naik 3 persen dari Rp 3.408.000 di 2025 ke Rp 3.510.240 di 2026

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
UMP: Kepala Ditransker Halmahera Selatan Daud Djubedi ketika bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja baru-baru ini. 
Ringkasan Berita:1. UMP Maluku Utara naik 3 persen, begini tanggapan Kadisnaker Halmahera Selatan Daud Djubedi
2. Per 1 Januari 2026, seluruh kabupaten di Maluku Utara sudah/wajib menerapkan standarisasi upah minimum
3. UMP Maluku Utara naik 3 persen dari Rp 3.408.000 ke Rp 3.510.240

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - UMP atau upah minimum provinsi Maluku Utara naik 3 persen, begini tanggapan Kadisnaker Halmahera Selatan Daud Djubedi.

Per 1 Januari 2026, seluruh kabupaten di Maluku Utara sudah/wajib menerapkan standarisasi upah minimum.

UMP Maluku Utara naik 3 persen dari Rp 3.408.000 di 2025 ke Rp 3.510.240 di 2026.

Kepada Tribunternate.com, Daud Djubedi mengatakan, pembahasan mengenai penetapan upah minimum belum sempat ia dimasukan dalam program T.A 2026.

Baca juga: Bassam Kasuba Tunjuk Abdillah Kamarullah Jabat Plt Sekda Halmahera Selatan

"Karena saya baru dilantik makanya pembahasan itu belum sempat saya masukan, "ungkapnya, Kamis (15/1/2026).

Akan tetapi pada perubahan anggaran 2026 nanti, pihaknya dapat memasukan pembahasan khusus mengenai upah minimum.

TENAGA KERJA - Kepala Ditransker Halmahera Selatan, Maluku Utara, Daud Djubedi ketika menjelaskan jumlah tenaga kerja, Kamis (30/10/2025).
UMP: Kepala Ditransker Halmahera Selatan Daud Djubedi ketika bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja baru-baru ini. (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Dalam pembahasan nanti pihaknya mengajak semua stakeholder yang memiliki kemampuan dalam analisis kebutuhan hidup layak (KHL) dan struktur upah.

"Dengan melibatkan stakeholder yang kompeten, saya harap pada 2027 nanti kita dapat mengusulkan standarisasi upah minimum kita sendiri, "harapnya.

Baca juga: 70 Desa di Halmahera Selatan Dijadwalkan Gelar Pilkades Serentak 2027

Pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri, untuk memastikan apakah mereka telah menerapkan standar upah minimum atau belum.

Hal ini dilakukan untuk menjaga perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong kesejahteraan tenaga kerja lokal.

"Khususnya di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi daerah, saya kira ini penting untuk dilakukan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved