Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Masa Jabatan Pj Sekkab Halmahera Selatan Hanya 3 Bulan, Abdillah Kamarullah: Akan Didefenitifkan

"Hanya 3 bulan. Kalau memang 3 bulan belum defintif, Bupati menyurat ke Gubernur untuk tambah 3 bulan lagi, "ungkap Abdillah Kamarullah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Pj Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Ia mengatakan, masa jabatnnya sebagai Pj Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara hanya berlaku 3 bulan, berdasarkan surat persetujuan dari Gubernur Maluku Utara Sherly Laos 
Ringkasan Berita:1. Abdillah Kamarullah mengatakan bahwa masa jabatnnya sebagai Pj Sekda Halmahera Selatan hanya berlaku 3 bulan
2. Hal itu berdasarkan surat persetujuan dari Gubernur Maluku Utara Sherly Laos
3. Abdillah Kamarullah sendiri dilantik sebagai orang nomor 3 di permerintahan pada 24 Januari 2026

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Abdillah Kamarullah mengatakan bahwa masa jabatnnya sebagai Pj Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara hanya berlaku 3 bulan.

Hal itu berdasarkan surat persetujuan dari Gubernur Maluku Utara Sherly Laos.

Abdillah Kamarullah sendiri dilantik sebagai orang nomor 3 di permerintahan pada 24 Januari 2026.

"Hanya 3 bulan. Kalau memang 3 bulan belum defintif, Bupati menyurat ke Gubernur untuk tambah 3 bulan lagi, "kata Abdillah kepada Tribunternate.com, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Sekitar Site Moronopo Halmahera Timur Akan Dibangun Fly Over, Ini Tujuannya

Lebih lanjut, ia menyebut Bupati Halmahera Selatan telah memerintahkan untuk proses mendefinitifkan jabatan Sekda sebelum batas waktu 3 bulan.

Proses defintif, melalui manajemen talenta. Abdillah menjelaskan, ada persyaratan khusus uji kompetensi berupa penulisan dan presentase makalah.

"Kita pejabat eselon II ini kan sudah ada yang ikut profing ASN. Tapi dilihat juga dari pejabat eselon II yang ikut profing ASN itu maksimal sudah menjabat 6 bulan. Kalau belum 6 bulan, belum ikut (manejemen talenta), "jelasnya.

Abdillah juga menyebut, Bupati akan membentuk komite manjemen talenta yang terdiri dari Sekda, Inspektur Inspektorat, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKAD dan Asisten Bidang Pemerintahan.

"Kalau ada di antara tim ini yang ikut manajemen talenta maka harus mundur sebagai anggota komite, kalau mereka bertarung jadi suksesor, "terangnya.

Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Keriting di Pasar Labuha Naik ke Rp 70 Ribu per Kilogram

Ditanya terkait informasi Bupati akan mengganti posisinya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam rangka mengikuti manjemen talenta untuk jabatan Sekda definitif, Abdillah mengaku tidak mengetahui.

Sebab ia belum tahu persis apakah ada renacana Bupati menunjuk pejabat lain mengantikanya sebagai Kepala BKPSDM.

"Saya belum tahu pasti, karena di atas kertas belum ada, jadi nanti kita lihat saja. Karena targetnya sebelum 3 bulan, jabatan sekretaris sudah harus didefinitifkan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved