Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bom Ikan di Malut

Satu Kasus Bom Ikan di Halmahera Tengah Siap Disidangkan

Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polairud Polda Maluku Utara
HUKUM: Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah, Kamis (19/2/2026). Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Malut 

14. 1 buah kayu kocil

15. 1 unit longboat

16. 2 mesin yamaha 15 PK

17. 1 buah delta kuning

18. Ikan jenis campuran 60 kg dititip di Marnit Weda

"Semua barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan."

Demikian disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Malut.

Baca juga: II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja

Yang mana adanya aktivitas bom ikan, sehingga Tim Marnit Weda melakukan penyelidikan hingga mengamankan para tersangka.

"Penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing akan terus dilakukan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

"Kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved