Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penipuan

Bripda RM alias Rian Anggota Polres Morotai Diadukan ke Divpropam Polri atas Dugaan Penggelapan

Bripda RM alias Rian diduga kuat melakukan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T motor KLX milik korban inisial Lani

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribun Video
HUKUM: Ilustrasi Polisi. Bripda RM alias Rian anggota Polres Pulau Morotai diadukan ke Divpropam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti orang lain yakni sebuah motor dan mobil 
Ringkasan Berita:1. Bripda RM alias Rian di Polres Pulau Morotai dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik polri karena diduga melakukan penggelapan barang milik orang lain
2. Laporan telah diterima yang dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyanduan
3. Rian diduga kuat melakukan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan sebuah motor KLX milik korban inisial Lani

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bripda RM alias Rian di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik polri karena diduga melakukan penggelapan barang milik orang lain.

Laporan pengaduan melalui anduan propam presisi ini telah diterima yang dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyanduan.

Bripda RM alias Rian diduga kuat melakukan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan sebuah motor KLX milik korban inisial Lani.

Korban Lani melalui Kuasa Hukumnya, Mahri Hasan mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan Bripda RM alias Rian.

Baca juga: Uang Nasbah Raib Rp 5 Miliar, Bank Mandiri KCP Ternate Lepas Tangan?

Dikatakan, Bripda RM alias Rian diduga melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri sesuai Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan yang diduga dilanggar dalam pp/N.2/2023 ialah pasal 5 tegas menyebutkan, anggota kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Negara, pemerintah atau kepolisian Negara republik Indonesia.

Terlapor juga diduga dilanggar dalam perpol 7 tahun 2022 yakni pasal 12 huruf e, yang tegas menyebutkan, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang, bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

"Untuk laporan pengaduan yang dilaporkan oleh klien kami telah diterima Divpropam Mabes Polri, "papar Mahri saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Olehnya itu ia berharap Divpropam Polri segera memproses laporan pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Halmahera Barat Sabtu 28 Februari 2026: Waktu Salat, Imsak dan Buka Puasa

Tak hanya itu pihaknya juga bakal melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

"Kami juga akan laporkan untuk tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti, "tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, Tribunternate.com masih berupaya mengkonfirmasi ke Bripda RM alias Rian perihal kasus menyangkutnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved