DPRD Halmahera Selatan
Banyak Sengketa Lahan, DPRD Halmahera Selatan Siapkan Opsi Pansus Angket
Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan membuka opsi pembentukan Pansus Angket menyikapi maraknya sengketa lahan yang dinilai semakin urgen
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan membuka opsi pembentukan Pansus Angket menyikapi maraknya sengketa lahan yang dinilai semakin urgen.
- DPRD sebelumnya mendorong pembentukan tim percepatan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga, pemerintah, dan korporasi.
- Jika tim tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan dengan membentuk Pansus Angket.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, membuka opsi Pansus Angket dalam menyikapi maraknya sengketa lahan di sejumlah kecamatan, termasuk Obi.
Fraksi Golkar menilai, sengketa lahan yang melibatkan warga dan korporasi, serta warga dan pemerintah daerah, sudah masuk kategori urgen.
"Memang ini (sengketa lahan) sudah urgen. Jadi bisa jadi Pansus," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal di Obi Halmahera Selatan, Ini Alasannya
Ada pun sengketa lahan tersebut diduga ada mafia. Misalnya di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa diduga mencaplok lahan warga dan dijual ke korporasi.
Begitu juga lahan pada ruas jalan di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan di Jl. Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.
Ruas jalan tersebut beberapa kali dipalang keluarga Bakir Marengkeng karena pembayaran tidam menyasar kepadanya. Bakir pun menduga ada oknum-oknum terkait memanipulasi adminstrasi jual beli lahan.
Lahan di Pasar Labuha, 519 hekter kebun warga Desa Wayatim yang dipatok Badan Bank Tanah (BTT), pembebasan jalan Silang-Liaro, dan lahan terminal Pelabuhan Semut.
Atas hal ini, Rustam menegakan tim percepatan penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk Pemkab Halmahera Selatan, harus turun melakukan observasi dan menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tim percepatan dari pemerintah telah dibentuk, jadi mereka harus turun observasi dan bikin penyelesaian. Tapu kalau tidak selesai, kita dorong pembentukan Pansus," tandasnya.
Sebelumnya, seluruh Fraksi di DPRD Halmahera Selatan, menolak membentuk Pansus Angket untuk menelusuri sengketa lahan melibatkan warga, pemerintah, dan korporasi.
Ada pun usulan pembentukan Pansus Angket, disampaikan dalam rapat lintas komisi yang melibatkan pihak bersengketa atas lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Rabu (1/4/2026).
Lembaga wakil rakyat itu memilih opsi pembentukan tim percepatan dari unsur pemerintah daerah. Tim ini, bertugas menangani setiap sengketa lahan anatara warga dan pemerintah, serta warga dan korporasi.
"Keputusan 7 fraksi itu mengusulkan ke pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah penyelesaian," ujar Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar usai memimpin rapat tersebut.
Munawir menjelaskan bahwa tim tersebut tidak hanya menangani sengketa lahan antara warga dengan korporasi, tetapi termasuk warga dengan pemerintah daerah.
"Termasuk sengketa-sengketa lahan yang lain yang melibatkan pemerintah. Tim ini yang bertugas menangani, nanti kita di DPRD sesuai fungsi kita, itu melakukan pengawasan," terangnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Halmahera Selatan ini juga mengaku pihaknya akan mengambil opsi Pansus angket jika pemerintah daerah tak mampu selesaikan sengketa lahan yang.
"Itu nanti dilihat langkah-langkah pemerintah daerah. Tapi kita di DPRD sudah berkeputusan memberikan ke pemerintah daerah untuk selesaikan," pungkas Munawir.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Halmahera Selatan, Bustamin Soleman, mengatakan usulan DPRD untuk pembentukan tim percepatan penyelesaian sengketa lahan, segera disampaikan ke Bupati.
Selanjutanya, Bupati akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur struktur dan tupoksi kerja tim tersebut.
Baca juga: QR Code Lapor Polisi Nakal Dinilai Efektif Tingkatkan Pengawasan Internal
"Kami akan lapor Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda dulu. Kemudian kita rapat internal, dan Bupati terbitkan SK dulu," jelas Bustamin, usai hadiri rapat bersama DPRD Halmahera Selatan.
Ia menyebut, pemerintah daerah saat ini telah memiliki tim penilai sengketa lahan. Hanya saja, tim ini bertugas selesaikan sengketa lahan antara warga dan pemerintah, bukan antara warga dan korporasi.
"Maka kita dengar perintah dulu dari Pak Bupati, apakah kita pakai tim ini saja, atau bentuk tim baru. Kalau tim yang saat ini, di dalamnya ada Jaksa dan Polisi juga," ungkap Bustamin. (*)
| Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Selatan Sepakat Tak Bentuk Pansus Sengketa Lahan |
|
|---|
| Temuan BPK Rp1,9 Miliar Pemkab Halsel Belum Tuntas, Muslim Hi Rakib: Target April 2026 |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Didesak Lidik Proyek Bronjong Desa Jojame Senilai Rp 3,5 M |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Halmahera Selatan Hadirkan Platform Video Podcast Bahana Parlemen |
|
|---|
| 50 Nakes PTT Dirumahkan Usai Pengangkatan PPPK, DPRD Halsel Minta Status Diperjelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Palang-jalan-kantor-DPRD.jpg)