Kemenkum Malut
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK
Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan.
Mie Gacoan merupakan sebuah jaringan restoran mie pedas yang populer di Indonesia.
Supratman menjelaskan, kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI.
Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual
Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.
"Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, Jumat (08/08/2025).
Ia mengatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN).
Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.
“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.
Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi."
"Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menanggapi hal tersebut.
Ia mengapresiasi atas kesepakatan damai yang dilakukan LKM SELMI dan PT MBS yang disaksikan Menkum Supratman.
Menurut Argap Situngkir, perdamaian tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh pihak untuk menghargai hak kekayaan intelektual termasuk pembayaran royalti.
Kaitan dengan pembayaran royalti yang ramai diperbincangkan, Menkum Supratman melakukan perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia. Menurutnya, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia.
Baca juga: Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi
Ia mengungkapkan, LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.
“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun."
"Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya. (*)
Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi |
![]() |
---|
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Strategis Halmahera Timur |
![]() |
---|
Soal Royalti Lagu, Begini Pendapat Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap |
![]() |
---|
Peringati Hari Pengayoman, Kemenkum Malut Gandeng PMI Gelar Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.