Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Alasan Kejari Halmahera Selatan Belum Tahan Sarifa, Tersangka Korupsi Dana PAPPJ T.A 2019

"Sarifa dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni. Di mana tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas (PAPPJ) tahun anggaran 2019 sebanyak Rp1,2 miliar lebih, SHS alias Sarifa.

Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan itu menjadi orang pertama yang jadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 500 juta lebih tersebut.

Sarifa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Sementara ini kami menganggap masih proses penetapan, kami mungkin ada tahap I dan tahap II."

Baca juga: Polsek Pulau Ternate Gagalkan Penyelundupan 500 Kantong Cap Tikus

"Apakah bersangkutan kita tahan atau tidak, kami tentatif, "ujar Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni, Rabu (20/8/2025).

Patoni menjelaskan bahwa dalam pasal 21 KUHP, penyidik bisa menimbang dari berbagai aspek melakukan upaya penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan pasal tersebut juga, penyidik dapat melakukan upaya paksa untuk penahanan tersangka.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara dan Kemendagri Bahas Kesiapan Lahan Pembangunan SPPG

"Sementara ini kami belum melakukan itu (penahanan), kami lagi proses percepatan perkara ini supaya naik sidang Tipikor," jelasnya.

Patoni menambahkan, penahanan terhadap tersangka bisa melalui beberapa pertimbangan, satu di antaranya penghilangan barang bukti.

"Kalau melihat ke situ, kita bisa melakukan penahanan. Tapi kita masih tentatif, belum memastikan apakah melakukan penahanan atau tidak, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved