Halmahera Selatan
Alasan Kejari Halmahera Selatan Belum Tahan Sarifa, Tersangka Korupsi Dana PAPPJ T.A 2019
"Sarifa dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas (PAPPJ) tahun anggaran 2019 sebanyak Rp1,2 miliar lebih, SHS alias Sarifa.
Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan itu menjadi orang pertama yang jadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 500 juta lebih tersebut.
Sarifa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Sementara ini kami menganggap masih proses penetapan, kami mungkin ada tahap I dan tahap II."
Baca juga: Polsek Pulau Ternate Gagalkan Penyelundupan 500 Kantong Cap Tikus
"Apakah bersangkutan kita tahan atau tidak, kami tentatif, "ujar Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni, Rabu (20/8/2025).
Patoni menjelaskan bahwa dalam pasal 21 KUHP, penyidik bisa menimbang dari berbagai aspek melakukan upaya penahanan terhadap tersangka.
Berdasarkan pasal tersebut juga, penyidik dapat melakukan upaya paksa untuk penahanan tersangka.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara dan Kemendagri Bahas Kesiapan Lahan Pembangunan SPPG
"Sementara ini kami belum melakukan itu (penahanan), kami lagi proses percepatan perkara ini supaya naik sidang Tipikor," jelasnya.
Patoni menambahkan, penahanan terhadap tersangka bisa melalui beberapa pertimbangan, satu di antaranya penghilangan barang bukti.
"Kalau melihat ke situ, kita bisa melakukan penahanan. Tapi kita masih tentatif, belum memastikan apakah melakukan penahanan atau tidak, "tandasnya. (*)
Tak Lunasi Utang, 3 Mantan Kades di Halmahera Selatan Bakal Dipolisikan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi PAPPJ |
![]() |
---|
Warga Kesulitan Bayar Sekolah Anak Pasca Tambang Emas Rakyat Desa Kusubibi Halmahera Selatan Ditutup |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan Dibuka Rabu Besok |
![]() |
---|
Nama Kejari Halmahera Selatan Dicatut untuk SP3 Kasus Tipikor, Ahmad: Itu Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.