Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Anggota Lantas di Polda Maluku Utara Dilaporkan Lantaran Diduga Aniaya Seorang Anak

Seorang Oknum Anggota Lantas insial R dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan akibat diduga terlibat Penganiayaan

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Oknum Anggota Lantas di Polda Maluku Utara Dilaporkan Lantaran Diduga Aniaya Seorang Anak bernama Arjun yang masih berusia 15 tahun 

Tetapi, tidak diberikan surat tanda terima laporan sehingga pihaknya juga merasa ada yang janggal.

“Enta mengapa korban tidak diberikan surat tanda terima laporan dari Polsek,”tanya dia? 

Menurut Try Handika kasus Penganiayaan yang menimpa korban yang masih di bawah umur ini ada indikasi penekanan dari pihak lain.

“Setelah dilakukan Penganiayaan, ada beberapa anggota polisi yang menekan pihak keluarga korban untuk tidak membuat laporan,”katanya.

Baca juga: Begini Tanggapan Kalapas Ternate Soal Penganiayaan yang Dialami Salah Seorang Pegawainya

Dia menegaskan, pihaknya akan membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

“Kami juga akan membuat laporan ke Propam Polda Maluku Utara,”tegasnya.

Tindakan yang bersangkutan menurutnya sudah melanggar Pasal 30 Undang Undang 35 tahun 2014.

“Melihat kondisi korban ini masuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman menyatakan, kasus tersebut belum diterbitkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) karena belum ada laporan yang masuk.

"Saya tanya ke anggota, tapi ini belum ada laporan makanya STPL belum ada, kalau sudah ada laporan maka pastinya STPL juga sudah ada," katanya.

Karena menurut Suherman, sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, pihaknya akan menerima semua laporan yang masuk.

“Tidak ada yang tidak kami terima, siapapun dan bentuk apapun laporan masyarakat akan kita terima,”katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved