Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Ternate, Bikin Kompolnas Angkat Bicara: Sangat Tidak Terpuji
Kasus Rudapaksa kepada seorang gadis Tunarungu di Kota Ternate, bikin Kompolnas angkat bicara: sangat tidak terpuji.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisioner Kompolnas, Pongky Indarti soroti kasus Rudapaksa di Kota Ternate.
Di mana pada kasus tersebut, menimpa seorang gadis 24 tahun di Kota Ternate, yang diketahui penderita Tunarungu.
Ia menerima perbuatan bejat itu, oleh empat pemuda di Kota Ternate, masing-masing AB (22), MRS (23), ML (19) dan FA (19).
"Sangat tidak terpuji, teganya melakukan hal itu kepada seorang gadis penderita tunarungu, "ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Ternate Putus 702 Perkara Cerai, Selingkuh Jadi Faktor Utama
Dia menyebut, saat ini jika benar keempat pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka maka Kompolnas sangat mendukung.
Kompolnas sangat mendukung penyidik Polsek Ternate Selatan, untuk memproses pidana para pelaku.
"Saya minta kasus ini penyidik tidak boleh ada Restorative Justice (RJ) untuk para pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.
Saat ini kata Pongky, Kompolnas sangat mendukung upaya penyidik untuk memproses kasus tersebut.
"Kami sangat dukung penyidik untuk selesaikan kasusnya. Kami pun juga ikut memantau, "ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman menyebut, dugaan Rudapaksa bermula saat korban.
Dijemput oleh temannya di Kelurahan Mangga Dua, sekitar pukul 05:00 WIT pada Selasa (20/12/2022).
Setelah dijemput, korban dibawa ke lingkungan RT 14/RW 04, Kelurahan Kalumata, lalu dibiarkan bersama empat terduga pelaku.
"Diduga dibawah kontrol Miras, mereka langsung melancarkan aksi bejak tersebut, "jelanya.
Setelah melakukan tindakan tidak terpuji, korban lalu kembali ke temannya perempuannya dan melaporkan semua kejadian yang dialaminya.
Dan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Ternate Selatan, pada Rabu 21 Desember 2021 pukul 01.00 WIT.
Korban kemudian divisum dan para pelaku langsung dijemput, di rumah masing-masing oleh anggota.
Anggota juga mengamankan seluruh barang bukti, berupa sepeda motor jenis matic warna hijau, bernomor polisi DG 5810 KO.
Baca juga: Kejari Ternate Minta Keterangan Chalid Thalib, Soal Proyek Pekerjaan Jembatan Kelurahan Takofi 2013
Yang digunakan untuk menjemput korban, serta barang bukti pakaian yang dipakai saat kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik langsung melakukan gelar perkara."
"Serta menetapkan AB 22 tahun, MRS 23 tahun, ML 19 tahun dan FA 19 tahun, sebagai tersangka, "tegasnya mengakhiri. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.