Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Ternate Putus 702 Perkara Cerai, Selingkuh Jadi Faktor Utama
Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama Ternate mengurus 702 perkara cerai, di mana selingkuh jadi faktor utama.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irssan Alham Gafur benarkan PA telah menerima 716 perkara cerai sepanjang 2022.
Dia menyebut, dari jumlah 716 perkara cerai di Kota Ternate itu, terdiri dari 498 perkara.
Yang diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, dan 218 perkara yang diajukan pihak laki-laki atau cerai talak, di Kota Ternate.
Dari 716 perkara perceraian yang diterima, 702 perkara sudah diputus.
Baca juga: Kejari Ternate Minta Keterangan Chalid Thalib, Soal Proyek Pekerjaan Jembatan Kelurahan Takofi 2013
Ini artinya, pada tahun 2022 ini terdapat janda muda sebanyak 702 orang, begitu juga untuk duda.
"Jumlah perkara cerai yang diterima sepanjanmg 2022 ini meningkat signifikan, dari tahun sebelumnya, "ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Dia juga mengaku, data tersebut jika dibandingkan 2021, hanya terdapat 629 perkara perceraian.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, diantaranya perselingkuhan yang berujung pertengkaran adalah faktor utama.
Kemudian faktor kecemburuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain sebagainya.
"Jadi masalah perselingkuhan ini berbagai macam sebab juga, mungkin karena persoalan gaya hidup."
"Pihak ketiga dan lain-lain. Ini semua terkait dengan gaya hidup, "jelasnya.
Selain faktor-fakto tersebut, ada juga dipengaruhi perkembangan zaman, teknologi informasi dan hubungan komunikasi di luar rumah tangga yang mudah diakses.
"Misalnya perkembangan handpone. Itu juga mempengaruhi. Apalagi ada sifat kecemburuan, yang berlebihan dari kedua bela pihak sangat mempengaruhi itu, "katanya.
Meski demikian, berdasarkan data tersebut bahwa janda di Kota Ternate meningkat. Untuk kategori usia subur diatas 20 tahun, dan di bawah 50 tahun lebih banyak.
Menurutnya, gugatan pereceraian yang diterima pihaknya, kemudian diputus oleh majelis hakim, dengan tenggang waktu selama 14 hari.
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa di Ternate: Janji Kawal 17 Tuntutan |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Ternate Ricuh, 14 Mahasiswa dan 2 Anak Sekolah Diamankan |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos Temui Pengunjuk Rasa di Tengah Gas Air Mata dan Ricuh Aksi di Ternate |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Rampungkan Pemeriksaan Substantif Pala Ternate |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Aksi di Ternate, Massa Diminta Tidak Sentuh Mako - Kecelakaan Maut di Tidore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.