Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Ternate Putus 702 Perkara Cerai, Selingkuh Jadi Faktor Utama

Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama Ternate mengurus 702 perkara cerai, di mana selingkuh jadi faktor utama.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
CERAI: Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irssan Alham Gafur mengatakan sepanjang 2022, pengadilan Agama Ternate sudah mengurusi 702 perkara cerai, di mana selingkuh jadi faktor utama (ilustrasi/TribunMadura.com). 

Apabila tidak ada upaya hukum, maka dipanggil pihak laki-laki dan perempuan, untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah pengucapan ikrar talak barulah akta cerainya keluar.

"Tapi kalau cerai gugat yang diajukan pihak perempuan setelah perkara tersebut putus 14 hari langsung aktanya keluar,” terangnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate, 3 Januari 2023: KM Labobar Rute Ternate-Bitung-Pantoloan-Balikpapan-Surabaya

Dia menyebut untuk cerai gugat, sudah tidak ada lagi yang namanya rujuk. Sedangkan cerai talak apabila masih dalam masa iddah, bisa rujuk tanpa pernikah lagi.

Namun untuk cerai gugat setelah putus dan kedua belah pihak mau kembali lagi, maka harus nikah baru.

"Jadi yang dominan itu cerai gugat, yang diajukan pihak perempuan, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved