Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Ternate Putus 702 Perkara Cerai, Selingkuh Jadi Faktor Utama
Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama Ternate mengurus 702 perkara cerai, di mana selingkuh jadi faktor utama.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
CERAI: Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irssan Alham Gafur mengatakan sepanjang 2022, pengadilan Agama Ternate sudah mengurusi 702 perkara cerai, di mana selingkuh jadi faktor utama (ilustrasi/TribunMadura.com).
Apabila tidak ada upaya hukum, maka dipanggil pihak laki-laki dan perempuan, untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah pengucapan ikrar talak barulah akta cerainya keluar.
"Tapi kalau cerai gugat yang diajukan pihak perempuan setelah perkara tersebut putus 14 hari langsung aktanya keluar,” terangnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate, 3 Januari 2023: KM Labobar Rute Ternate-Bitung-Pantoloan-Balikpapan-Surabaya
Dia menyebut untuk cerai gugat, sudah tidak ada lagi yang namanya rujuk. Sedangkan cerai talak apabila masih dalam masa iddah, bisa rujuk tanpa pernikah lagi.
Namun untuk cerai gugat setelah putus dan kedua belah pihak mau kembali lagi, maka harus nikah baru.
"Jadi yang dominan itu cerai gugat, yang diajukan pihak perempuan, "pungkasnya (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa di Ternate: Janji Kawal 17 Tuntutan |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Ternate Ricuh, 14 Mahasiswa dan 2 Anak Sekolah Diamankan |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos Temui Pengunjuk Rasa di Tengah Gas Air Mata dan Ricuh Aksi di Ternate |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Rampungkan Pemeriksaan Substantif Pala Ternate |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Aksi di Ternate, Massa Diminta Tidak Sentuh Mako - Kecelakaan Maut di Tidore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.