Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Warga Desa Lalubi Tolak Putusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan 2022

Puluhan warga Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur di Halmahera Selatan, menolak putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan 2022.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PENOLAKAN: Warga Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan membakar ban bekas, spanduk dan papan informasi di depan Kantor Desa. Aksi ini dilakukan karena tidak menerima hasil sidang putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Aksi bakar ban dan spanduk, dilakukan warga Desa Lalubi, Gane Timur, Halmahera Selatan.

Aksi itu dipicu karena tidak terima, dengan hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan 2022.

Informasi yang dihimpun, aksi bakar ban dan spanduk, dilakukan di depan Kantor Desa Lalubi Halmahera Selatan, Selasa (10/1) malam tadi.

Kepada TribunTernate.com, Kapolsek Gane Timur, Ipda Muhammad Hadi ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Keluar, Lima Desa Dinyatakan PSU

"Iya, itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIT. Mereka melakukan aksi dan bakar ban, di depan kantor desa, "katanya, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, warga yang menolak hasil putusan Pilkades, merupkan simpatisan salah seorang Cakades inisial RK.

Yang pada saat pemungutan surat suara, keluar sebagai pemenang, namun kalah di persidangan sengketa.

Sementara hasil putusan sidang sengketa Pilkades Halmahera Selatan untuk Desa Lalubi, Cakades nomor urut 1 sebagai pemenang.

"Di sidang sengketa itu, Cakades nomor urut 1 yang menang, makanya terjadi gejolak massa, "jelasnya.

Atas kejadian itu, personel Polsek Gane Timur dan Koramil setempat, bergerak ke lokasi melakukan pengamanan.

Baca juga: Pecat Karteker Kades Foya Tobaru, Bupati Halmahera Selatan: Pejabat yang Terlibat Juga Ditindak

"Saat diamankan, para simpatisan membubarkan diri, dan situasi desa kembali aman dan kondusif,  "ucapnya.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada warga, yang desanya bersengketa, agar tidak membuat kericuhan dan keributan.

"Andai tidak setuju atau tidak menerima putusan sidang, untuk mengajukan banding di PTUN, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved