Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Jadi Korban Janji Manis Dinikahi Oknum Kapolsek di NTT, IB Lahirkan Bayi Laki-laki

Wanita di Timor Tengah Selatan (TTS), IB (22), menjadi korban dugaan penipuan dan ingkar janji yang dilakukan oleh oknum Kapolsek berinisial NB.

freepik.com/user18526052
Ilustrasi hamil - Wanita di Timor Tengah Selatan (TTS), IB (22), menjadi korban dugaan penipuan dan ingkar janji yang dilakukan oleh oknum Kapolsek berinisial NB. 

Pelapor IB mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.

Sempat Diminta Gugurkan Kandungan

Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek NB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB dikutip dari PosKupang.com.

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved