Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Satu Lagi Kasus Narkoba di Ternate Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Satu lagi kasus Narkoba di Ternate masuk tahap II, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Proses penyerahan tersangka (kaos biru) dan barang bukti narkoba di Kejari Ternate, Rabu (18/1/2023). Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Sahrudin mengatakan, penyerahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Polres Ternate melalui Satnarkoba, lakukan penyerahan tahap II tersangka NB alias Amang.

Selain tersangka, anggota juga menyerahkan barang bukti (barbuk) ke Kejari Ternate.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Sahrudin saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersebut berdasarkan.

Surat Kejaksaan Negeri nomor B-38/Q.2.10/Enz 1/1/2023, tertanggal 6 Januari 2023.

Baca juga: Bersama Pemkot Ternate, BNN Maluku Utara Deklarasikan Perang Melawan Narkoba

Tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21), dengan tersangka NB alias Amang.

"Sesuai permintaan jaksa, anggota kita langsung lakukan tahap II tersangka dan barbuk, "ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, perkara yang disangkakan, yaitu perkara dugaan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum.

Kemudian menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112, ayat (1) undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Eks Napi Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Ternate

Adapun barang bukti yang diserahkan, berupa satu saset sabu plastik berukuran kecil.

Satu bungkusan rokok, satu buah HP android dan satu buah kartu simcard 0852 3611 0703.

"Tersangka ini kita amankan sudah beberap pekan, dan dari hasil penyelidikan hingga, kita serahkan tahap II ke Kejari Ternate, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved