Kasus Tewasnya Brigadir J
Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kejaksaan Tak Terpengaruh
Menurut Mahfud MD, ada 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi, pokoknya independen saja," imbuh Mahfud MD.
Baca juga: Laptop Isi Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J Dirusak, Begini Kata Ahli Komputer Forensik
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Terkejut: Tanpa Dia, Kasus Brigadir J Tak akan Terungkap
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.
JPU lalu menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ucap JPU.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Endus Gerakan Bawah Tanah soal Vonis Ferdy Sambo: Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan
Brigadir J
Ferdy Sambo
Mahfud MD
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Putri Candrawathi
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.