Kasus Tewasnya Brigadir J
Kasus Brigadir J, Kompolnas: Ferdy Sambo Akui Kejahatannya sambil Siapkan Strategi Ringankan Hukuman
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut, sedari awal sudah ada strategi yang disiapkan Ferdy Sambo.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, disebut telah menyiapkan strategi untuk meringankan hukuman.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
Menurut Yusuf Warsyim, Ferdy Sambo memang sudah secara terang-terangan mengakui kejahatannya.
Akan tetapi, otak penembakan Brigadir J tersebut juga tengah menyusun upaya perlawanan agar lolos dari hukuman maksimal.
"Kami melihat ada strategi-strategi tertentu dan telah menyampaikan ke Ketua Kompolnas bahwa Ferdy Sambo satu sisi dia mengakui perbuatan, tapi di sisi lain dia berusaha untuk melakukan perlawanan," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).
Upaya perlawanan dari Ferdy Sambo terlihat mulai dari adanya pengajuan gugatan ke PTUN atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai polisi.
Selain itu, belakangan juga beredar video dan suara yang dinarasikan sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara curhat dengan seorang perempuan.
Yusuf mengatakan, hal-hal semacam ini jadi bagian yang terus dipantau oleh Kompolnas.
Baca juga: Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kejaksaan Tak Terpengaruh
Baca juga: Ferdy Sambo Disuruh Laporkan Perselingkuhan Putri Candrawathi ke Polisi
Baca juga: Bharada E Dianggap Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J: Benar Penjara 12 Tahun, Tak Perlu Revisi

"Itu terlihat sempat mengajukan gugatan PTUN atas pemberhentian tidak hormatnya, terus ada kaitannya dengan beredar video suara hakim. Itu kan bagian dari hal-hal yang terus kami pantau," ujarnya.
Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut ada gerakan yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membuat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bebas atau paling tidak mendapat hukuman ringan.
Siapkan Strategi Ringankan Hukuman Sejak Awal Sidang Bergulir
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim juga mengatakan, sebenarnya Kompolnas telah melihat sedari awal sudah ada strategi yang disiapkan Ferdy Sambo.
Bahkan, sejak perkara ini berstatus P21 atau lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, indikasi itu sudah terlihat.
"Sebenarnya dalam kasus ini, ada strategi yang disiapkan oleh Ferdy Sambo. Itu sudah terlihat dalam proses perjalanan hingga P21 hingga dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terlihat," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).
Menurut dia nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini akan jadi penentu apakah skenario yang sedari awal disiapkan Sambo mampu diputus atau justru tetap berpihak pada eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Maka dalam hal ini apa yang akan diputuskan nanti oleh hakim tentu apakah skenario itu berpihak pada Sambo atau skenario berantakan diputuskan oleh hakim yang saat ini sudah dibacakan tuntutannya," ungkap Yusuf.
Baca juga: Penjelasan Polda Papua tentang Warga Sipil Tewas Ditembak Aparat di Dogiyai: Itu Pembelaan Diri
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon cs Raup Rp1 Miliar dari Menipu TKW, Mengaku Bisa Gandakan Kekayaan
Baca juga: Dispensasi Pernikahan Tinggi, Psikolog: Orangtua Awasi Anak Gunakan Media Sosial, Harus Ada Remnya
Baca juga: Nasib Malang Siti, TKW Korban Pembunuhan Wowon cs, Mertua Pelaku Disuruh Dorong Tubuh Korban ke Laut
Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi, KPAI Sebut Kehamilan Tak Diinginkan Jadi Salah Satu Faktor Dispensasi Nikah
Tuntutan Seumur Hidup
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Banyak pihak menilai, ada kerja-kerja tangan kanan Ferdy Sambo yang mencoba memengaruhi isi tuntutan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Padahal Sambo sendiri telah mengakui perbuatannya, seluruh rencana jahatnya juga ia akui dan terungkap dalam persidangan.
Namun, ia hanya dituntut penjara seumur hidup, padahal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer memiliki hukuman maksimal pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Sebut Pengajuan Gugatan PTDH hingga Video Hakim Jadi Bagian Upaya Perlawanan Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Sebut Sejak Awal Sidang Bergulir, Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.